Oknum Anggota DPR RI Inisial BB dan Kepala BI Sultra Dilaporkan Ke Kejagung RI Dengan Sejumlah Dugaan Deretan Kasus

Nasional120 Dilihat

JAKARTA – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Suara Rakyat Anti Korupsi (Surat Aksi) resmi melaporkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra berinisial BB serta Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Sultra ke Kejaksaan Agung Republik Indoneisa (Kejagung RI), pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Anggota DPR RI Dapil Sultra dan Kepala BI perwakilan Sultra dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan penyelewengan bantuan Covid-19 serta dugaan korupsi bantuan UMKM yang bersumber dari dana aspirasi.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, bahwa pelaporan di Kejaksaan Agung merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam mengawal kasus oknum anggota DPR RI Dapil Sultra inisial BB dan Kepala BI perwakilan Sultra.

Menurutnya, oknum anggota DPR RI inisial BB serta Kepala BI Sultra diduga telah menyalahgunakan bantuan dari Bank Indonesia (BI) Pusat berupa puluhan ribu paket sembako yang di peruntukkan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Jadi BB ini merupakan anggota DPR RI yang memang komisinya menangani soal Ekonomi dan Perbankan. Sehingga dengan jabatannya itu BB bisa menggunakan bantuan dari Bank Indonesia untuk kepentingan pribadinya (kampanye politik),” ungkapnya saat di Konfirmasi oleh awak media ini, Pada Jumat, (11/8/23).

BACA JUGA :  DPW Pekat IB Sultra Minta Mendagri Evaluasi PJ Bupati Buton Selatan

Lanjut Hendro, selain dugaan penyalahgunaan bantuan Covid-19, BB dan Kepala BI Sultra juga diduga terindikasi kasus korupsi bantuan UMKM di beberapa Daerah di Sultra.

“Para pelaku UMKM ini diminta untuk mengajukan profosal permohonan bantuan dana untuk usaha, setelah proposalnya sudah dibuat. Mereka (Pelaku UMKM) disuruh untuk tanda tangan kuitansi untuk pencairan dana, ironisnya setelah mereka bertandatangan informasi soal bantuan tersebut tiba-tiba hilang tanpa kabar,” terangnya.

Ditempat yang sama, Presidium Surat Aksi, Rendi Tabara, saat di konfirmasi oleh awak media ini menuturkan, kolaborasi oknum anggota DPR RI inisial BB dan Kepala BI perwakilan Sultra dalam dugaan penyalahgunaan bantuan Covid-19 serta bantuan UMKM mesti di segera diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Kolaborasi atas dugaan korupsi BB dan Kepala BI Sultra ini harus segera diusut tuntas, sebab ini berkaitan dengan hak masyarakat apalagi para pelaku UMKM yang sudah bersusah paya mengurus proposal bantuan hingga menandatangani kuitansi namun tak kunjung di cairkan,” jelasnya.

BACA JUGA :  DPW Pekat IB Sultra Minta Mendagri Evaluasi PJ Bupati Buton Selatan

Kemudian, lanjut Rendi, bahwa Kepala BI perwakilan Sultra mesti segera dicopot dari jabatannya, karena didiuga kuat kerap melakukan kolaborasi negatif dengan oknum anggota DPR RI inisial BB.

Terlebih lagi, kata Rendi, bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, kolaborasi antara oknum anggota DPR RI Dapil Sultra inisial BB bersama Kepala BI perwakilan Sultra tidak sampai sebatas bantuan Covid-19 dan bantuan UMKM saja.

“Masih ada kegiatan lain yang sedang kami kaji saat ini, diluar dari kasus bantuan Covid-19 dan bantuan UMKM itu,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Ampuh Sultra dan Surat Aksi secara kelembagaan memeberi warning kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar segera menuntaskan kasus dugaan penyahgunaan wewenang serta penyalgunaan bantuan Covid-19 dan bantuan dana UMKM yang diduga kuat melibatkan oknum anggota DPR RI Dapil Sultra inisial BB serta Kepala BI perwakilan Provinsi Sultra.

“Seperti yang sudah kami sampaikan setelah aksi pertama di KPK RI pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas. Dan aksi hari ini merupakan bukti komitmen kami,” tutupnya.

Laporan : Renaldy

Komentar