Belum Kantongi Izin Ini, DLH Konut Warning PT WMB Tak Lakukan Kegiatan Penambangan

Daerah, Konawe Utara137 Dilihat

KONAWE UTARA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah mewarning PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) untuk tidak melakukan kegiatan penambangan biji nikel di wilayah IUP nya.

Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut, Agustian mengatakan, izin yang belum dikantongi oleh PT Wisnu Mandiri Batara adalah izin pembuangan limbah cair dan pengelolaan LB3.

“Kalau sudah beroperasi wajib itu mereka punya izin pembuangan limbah cair dan pengelolaan LB3,” kata Agustian, Jumat (11/8/2023).

BACA JUGA :  Rencana PT Antam UBPN Konut "Mutasi" Tenaga Kerja Luar Daerah Tuai Kecaman

Jika PT Wisnu Mandiri Batara tak mengantongi izin yang dimaksud, maka lanjut Agustian, dalam proses penambangan yang dilakukan kuat dugaan akan terjadi pencemaran.

“Tempat pengelolaan limbah cair harus ada, mau kemana itu air-air penambangannya. Jangan sampai masuk ke sungai atau ke laut itu akan mencemari atau keruh tidak sesuai baku mutu,” ujarnya.

Mirisnya, Agustian mengakui walaui PT WMB belum mengantongi izin pembuangan limbah dan pengelolaan LB3 namun pihak perusahaan telah melakukan aktivitas penambangan.

“Iya ada (Penambangan red). Waktu pengawasan semester lalu kita sudah sampaikan itu,” ucapnya.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

Sayangnya, apa yang menjadi kewajiban dan telah disampaikan oleh DLH Konut, PT WMB terkesan tak perduli dan cuek sja.

“Kita sudah sampaikan di semester pertama, kalau kami turun di semester kedua kami akan berikan peringatan atau teguran. Wajib itu (izinnya ada red,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupa mencari perwakilan perusahaan untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Laporan : Mumun

 

Komentar