Site icon KonasaraNews.com

Daftar Pelaku Pusaran Kasus Dugaan Korupsi PT Antam di Konut Terus Bertambah, Kejati Sultra Kembali Tetapkan Tersangka Dua Pejabat Kementerian ESDM

Ketgam : Dua pejabat Kementerian ESDM tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam), Konawe Utara (Konut), Rabu 9 Agustus 2023. Foto : Ist

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam), Konawe Utara (Konut), Rabu 9 Agustus 2023.

Keduanya yaitu, Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM inisial RJ dan HJ selaku Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM.

Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan, pada 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM, RJ telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Sehingga akibat dari pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) yang sebelumnya tidak lagi mempunyai deposit nikel di wilayah IUP nya bisa mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada disekitaran blok Mandiodo.

“RKAB tersebut pada kenyataannya digunakan atau dijual oleh PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining (PT LAM) untuk melegalkan pertambangan ore nikel dilahan milik PT Antam seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB melalui Kerjasama Operasi (KSO) antara PT Antam dan Perusda Sultra/Konawe utara,” ungkap Ade Hermawan.

Sedangkan peran tersangka HJ selaku Sub Koordinator penerbitan RKAB, bersama dengan tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT KKP.

“Serta beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM nomor 1806, akan tetapi mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 desember 2021,” ucapnya.

Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, PT LAM, PT KKP dan lima orang pejabat Kementerian ESDM dan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi ini untuk hitungan sementara mencapai Rp5,7 Triliun.

 

Laporan: Renaldy

Exit mobile version