KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita sejumlah aset hasil dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam), Konawe Utara (Konut).
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan melalui keterangan tertulisnya menyebut, tertanggal 8 Agustus 2023, pihak Kejaksaan telah melakukan beberapa penyitaan dari para tersangka.
Diantaranya, penyidik menyita uang tunai senilai Rp75 milyar terdiri dari mata uang rupiah, USD dan SGD dari tersangka AA selaku Dirut PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) dan tersangka lainnya.
Ore Nikel sebanyak 161.740 Metrik Ton dari stock field PT Lawu Agung Mining (PT LAM) dan Ore Nikel sebanyak 50.000 Metrik Ton dari stock field PT KKP.
1 unit rumah milik tersangka WAS (Pemilik PT LAM) yang terletak di Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. 1 Unit Mobil Honda Accord milik PT LAM yang dikuasai oleh tersangka GL selaku Pelaksana Lapangan PT LAM. Penyitaan Dokumen dari Kantor PT LAM dan PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.
Ade Hermawan menambahkan saat ini penyidik dan tim pelacakan aset masih melakukan penelusuran terhadap aset lainnya guna pengembalian kerugian negara.
“Serta penyitaan beberapa aset yang masih dalam proses persetujuan penyitaan di PN,” kaya Ade Hermawan.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejati Sultra telah menetapkan 8 orang tersangka yaitu, GM PT Antam inisial HA, Pelaksana Lapangan PT LAM inisial GL, Dirut PT LAM inisial OS, Pemilik PT LAM inisial WAS, Dirut PT KKP inisial AA, Kepala Geologi Kementrian ESDM Evaluator RKAB inisia SM dan Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB.
Laporan: Renaldy
Komentar