KONAWE UTARA – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan pelaku pengendara narkoba jenis sabu di Desa Motui Kecamatan Motui, berinisial D (44) sekitar pukul 20.30 Wita, Jumat (4/8/2023).
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo melalui Kasat Narkob, Iptu Ramlan mengatakan, pelaku yang berinisial D kini telah diamankan di Mapolres.
Iptu Ramlan menuturkan, jika penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat jika di Kecamatan Motui acap kali terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Tim Resnarkoba polres melakukan penyelidikan keakuratan informasi tersebut. Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota melakukan penggeledahan di rumah kost pelaku D di Desa Motui,” katanya.
Hasilnya, lanjut Mantan Kapolsek Lasolo itu, anggota Resnarkoba menemukan barang bukti (BB) narkotika berupa 9 sachet plastik bening berisikan sabu dengan berat netto 4,45 gram.
“Tim juga menemukan BB non narkotika, seperti 1 botol kaca, 2 pack sachet kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet runcing, 1 buah korek gas, 1 hp merk vivo dan 3 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah,” bebernya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara.
“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.
Redaksi
Komentar