Seleksi Terbuka JPTP di Butur Disorot

Buton Utara, Daerah168 Dilihat

BUTON UTARA – Seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2023 disoal oleh BPD LSM LIRA

DPD LSM LIRA Butur, Alwin Hidayat mengungkapkan, berdasarkan pengumuman panitia seleksi JPTP Nomor 01/Panselupt Pratama/2023, Pemkab Buton Utara telah membuka seleksi terbuka.

Menurut Alwin, seleksi JPTP dilaksanakan dengan tujuan untuk melahirkan pimpinan OPD yang mampu menjabarkan visi dan misi serta arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Buton Utara sesuai dengan RPJMD 2021-2026.

Alwin melihat, pengisian JPTP berdasarkan persyaratan umum yang dicantumkan pada poin 5, di mana setiap peserta wajib memiliki rekam jejak jabatan integritas dan moralitas yang baik serta poin 11 yakni tidak pernah dijatuhi hukuman atau sedang tersangkut kasus pidana dan/atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat atau sedang dalam proses pemeriksaan disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Apresiasi Pemkab Konut Tetapkan Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten

“Persyaratan tersebut tidak hanya dimaknai sebatas pemenuhan administrasi syarat peserta tetapi merupakan bagian atau cita-cita reformasi birokrasi sehingga sistem pemerintahan dapat berjalan dengan efektif dan berintegritas akan tetapi cita- cita reformasi birokrasi yang tercantum dalam persyaratan seleksi JPTP justru berbanding terbalik dan kontradiksi dengan fakta pada tubuh panitia seleksi JPTP itu sendiri,” katanya, Rabu (2/8/2023).

Alwin menduga, pelaksanaan seleksi JPTP Pemkab Buton Utara terciderai dan kontradiksi dengan semangat reformasi birokrasi diantaranya seperti, ketua panitia seleksi sedang bermasaalah hukum.

BACA JUGA :  Trend Harga TBS Relatif Rendah, DPRD Tuding Dinas Perkebunan dan Holtikultura Konut Tak Peka Melihat Derita Petani Sawit

Sehingga, lanjut Alwin, hasil seleksi administrasi dianggap cacat hukum dan masih terdapat kekosongan OPD dan tidak dilakukan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), seperti Bappeda dan Satpol PP.

“Anggaran lelang jabatan sumbernya dari mana. Kami menduga ada pungutan liar pada pelaksanaan psikotest,” ujarnya.

Untuk itu, Alwin meminta Bupati Buton Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh ditubuh pansel dan proses seleksi JPTP.

“Kami minta Bupati untuk segera mencabut SK panitia seleksi, selanjutnya agar dibebas tugaskan dari jabatan utama,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi Ketua Seleksi JPTP Pemkab Butur.

Laporan: Safrudin Darma

Komentar