Site icon KonasaraNews.com

DPRD dan Pemda Muna Bentuk Tim Tanggapi Surat Kemendagri Terkait Polemik Pilkades

Ketgam: DPRD Muna saat bertandang ke Kemendagri soal polemik Pilkades. Foto: Ist.

MUNA – Komisi I DPRD Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara menindaklanjuti surat Kemendagri terkait polemik Pilkades dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah, Selasa (1/8/2023).

Rapat tersebut membahas surat dari Kemendagri tentang pemilihan suara ulang (PSU) yang di lakukan pada saat akhir Desember 2022 lalu di 4 desa yakni Wawesa, Kambawuna, Oensuli dan Parigi.

Hasil putusan yang tertuang dari surat pada tanggal 24 Juli itu, di mana Kemendagri mengeluarkan surat dilakukannya PSU Pilkades di nyatakan batal.

Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar mengungkapkan, Hasil RDP bersama pemerintah daerah menyepakati pembentukan tim untuk menindaklanjuti surat Kemendagri.

“Bupati Muna akan membentuk tim untuk melakukan pengkajian dan telaah terhadap empat desa dan hasilnya akan di sampaikan lagi ke DPRD,” ungkap Iskandar.

Kata dia, pihaknya memberikan jangka waktu satu bulan kepada pemda untuk melakukan kajian. Pemda sebagai eksekutif yang melaksanakan putusan yang termasuk dalam surat.

Sementara pihaknya melakukan pendampingan dan pengawasan.

“Nantinya, tim akan bekerja secara kolektif kolegial, secara bersama-sama saling mendukung,” sebutnya.

“Jika dalam waktu yang ditentukan pemerintahan daerah tidak menyelesaikan permasalahan ini , DPRD akan kembali melalukan pemanggilan untuk menanyakan apa yang menjadi kendala tak terselesaikan,” timpalnya.

Sementara itu, Pemda Muna melalui Asisten I, Bahtiar saat di temui wartawan menerangkan, tim yang akan dibentuk diberikan waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan hal tersebut.

Tim tersebut akan bekerja di 4 desa yang selanjutnya melakukan koordinasi dengan Forkopimda untuk mengantisipasi adanya gejolak.

“Surat pembatalan SK kepala desa yang dilantik hasil PSU itu dilakukan nanti setelah tim selesai bekerja,” katanya.

Laporan: Erwino

Exit mobile version