KONAWE UTARA – 10 tersangka tindak pidana minyak dan gas bumi (Migas yang saat ini berada di tangan Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam mendekam dipenjara selama 6 tahun.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
“Tersangka dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah),” kata Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo saat press release tindak pidana bidang minyak dan gas bumi (Migas), senin (31/7/23) sekira pukul 13.00 Wita.
Lanjutnya, sesuai Laporan Polisi : LP / A / 08, 09, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17 / VII / 2023 / SPKT / Res Konawe Utara / Sultra, tanggal 26 Juli 2023. Polres Konut melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Sat Reskrim Polres Konawe Utara menetapkan 10 orang tersangka berinisial R (37), R (20), M (47), F (22), A (27), A (37) dengan barang bukti 6 unit mobil dengan jenis 4 pick up dan 2 mini bus serta 968 tabung Gas Elpiji isi 3 Kg. Sedang tersangka dengan barang bukti 4 unit mobil pick up dan 250 jerigen bahan bakar minyak jenis pertalite berinisial M (45), A (32), M (47), dan F (22),” ungkapnya.
Mantan Kasubdit Tipidter Polda Sultra menuturkan, jika penangkapan para tersangka terjadi pada hari Rabu (26/7/2023) pukul 05 30 Wita.
“Patroli Pos Mobile Polres Konut menemukan 10 unit mobil 8 jenis pick up dan 2 jenis mini bus yang membawa tabung gas isi 3 Kg dan BBM jenis pertalite yang tidak memiliki surat izin niaga maupun pengangkutan,” terangnya.
Modus operandi para tersangka dengan cara membeli tabung gas melon atau Liqiufied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah dari kios-kios atau warung yang berada di Kabupaten Konawe dan Bombana secara acak dengan harga Rp 30 ribu per tabung.
“Kemudian di jual ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi tengah dengan harga Rp 50 ribu per tabung,” sebutnya.
Sedang bahan bakar minyak jenis pertalite, tambahnya, para tersangka mengumpulkan dari pengecer yang berada di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe dengan harga Rp. 360.000 per jergen kemudian di jual ke Kabupaten Morowali dengan harga Rp.400.00.
“Untuk para tersangka saat ini kami amankan dan tahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polres Konawe Utara,” tutupnya.
Untuk diketahui, press release tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Konawe Utara dipimpin Kapolres AKBP Priyo Utomo bersama Wakapolres, Kompol Urva Lomansyah, Kabag Ops AKP Sunari, Kasat Reskrim AKP Bhekti Indra Kurniawan dan Kasiwas Ipda Wayan Suparta bertempat di teras Mako Polres Konawe Utara.
Redaksi