KENDARI – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) miliki PT Arga Morini Indah (PT AMI) yang beroperasi di Kabupaten Buton Tangah (Bateng), Sulawesi Tenggara (Sultra), telah berakhir.
Hal itu diungkap Plt Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Ir Sahid. Kata dia, IPPKH PT AMI sudah berakhir, namun untuk waktu sejak kapan berakhirnya IPPKH tersebut dirinya belum tahu pasti.
“Saya tidak tahu pasti sejak kapan berakhirnya tapi yang pasti sudah mati IPPKHnya,” kata Ir Sahid saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu, 16 Juli 2023.
Sehingga dengan berakhirnya IPPKH tersebut, seharusnya tidak boleh lagi beraktivitas di kawasan hutan lindung. Ia menambahkan telah memerintahkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk turun langsung memastikan di lokasi.
“”Tapi yang saya tau, PT AMI sudah masuk SK denda yang harus dia bayar. SKnya sudah ada untuk untuk total pembayaran. Karena jangan sampai kita bilang mengolah, padahal tidak, tapi ada bekas bukaan, karena sudah kena SK denda itu. Berarti memang ada bekas bukaan,” terang Sahid.
Lanjutnya, jika salah satu perizinannya atau IPPKHnya sudah mati, seharusnya tidak boleh lagi beraktivitas.
“Tidak boleh ada aktivitas, kalau mereka (PT AMI) beraktivitas kan ada peraturan, ada ketentuan yang mengikat,” tegasnya.
Olehnya itu, Ia menghimbau kepada para penambang agar yang masuk dalam kawasan hutan agar tidak beraktivitas jika tidak memiliki IPPKH.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media konasaranews.com masih berusaha mengonfirmasi pihak PT AMI.
Laporan: Renaldy