JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), bertempat di Aula Mayjen TNI (Purn) dr Roebiono Kertopati BSSN, Selasa (25/7/2023).
Penandatangan perjanjian kerja sama dengan BSSN sebagai wujud nyata Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dibawah kepemimpinan Bupati Ruksamin dalam mendukung perkembangan digitalisasi guna meningkatkan birokrasi.
PKS dilakukan dengan tujuan melegalkan Tanda Tangan Elektronik (TTE), yang meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat elektronik.
Dalam sambutanya, Sekretaris Utama BSSN, YB Susilo Wibowo menjelaskan, transformasi digital dalam institusi pemerintah merupakan sebuah keharusan.
Hal ini, lanjut YB Susilo, merupakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di mana transformasi digital bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya.
“Yang mana perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh 19 pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, Bupati Konawe Utara, Ruksamin, mewakili pemerintah daerah yang melakukan PKS menyampaikan, jika saat ini adalah era digitalisasi, penggunaan tanda tangan digital sangat membantu karena menghemat waktu.
Pasalnya, terang Ruksamin,proses penandatanganan dapat dilakukan dari manapun dan kapanpun tanpa harus melibatkan kertas dan tinta.
Proses yang jauh lebih mudah dan praktis ini, menurut Ruksamin, sangat berguna bagi pemerintah daerah khususnya Konawe Utara dalam memberikan layanan yang terbaik, cepat dan akuntabel.
“Kami berharap usai dilaksanakanya PKS ini dapat segera diaplikasikan di kabupaten masing-masing dan tanda tangan elektronik (TTE) untuk segera diimplementasikan kedalam aplikasi-aplikasi yang ada di Pemerintahan Daerah,” imbuhnya.
Nampak hadir saat penandatanganan kerja sama itu, Kepala BSrE, Jonathan Gerhard Tarigan, Bupati Ruksamin, Sekretaris Daerah, Kasim Pagala, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mitra Perjanjian Kerja Sama, Suharto, serta pejabat di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Redaksi