KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Kedua tersangka baru yaitu, inisial SM Kepala Geologi Kementerian ESDM yang juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan inisial EVT sebagai Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, awalnya kedua orang tersangka diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Besok 2 orang tersangka ini dan tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan dan dititip ditempat yang sama akan dipindahkan ke Rutan Kelas II A Kendari untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Ade Hermawan, Senin (24/7/2023).
Menurut hasil penyidikan, tersangka SM dan EVT telah memproses penerbitan RKAB Tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di WIUP nya, sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining (PT LAM) yang melakukan penambangan di Wilayah IUP PT Antam seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara (PT Antam) dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT LAM, PT KKP dan beberapa pihak lain,” ungkap Ade.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Kejati Sultra telah menetapkan lima orang tersangka yaitu, General Manajer (GM) PT Antam inisial HW, Pelaksana Lapangan PT LAM inisial GL, Dirut PT LAM inisial OS, Direktur PT KKP inisial AA dan WAS selaku Pemilik PT LAM).
Untuk hitungan sementara kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut itu mencapai Rp5,7 Triliun.
Laporan: Renaldy
Komentar