KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Se-Sultra melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari tentang penanganan masalah hukum bidang perdata, tata usaha negara dan In House Training dengan mengangkat tema “Gugatan Sederhana”.
Pada kesempatan itu turut Kajati Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya, Wakajati Sultra Herry Ahmad Pribadi, Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Mangasa Laorensius Oloan, Wakil Kepala Kanwil Bidang IT dan Infrastruktur BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Ary Zulkarnain, Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Arifin, Para Asisten serta para Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Sultra.
Dalam sambutannya, Kajati menyambut baik perjanjian kerja sama ini. Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang mempunyai skill dan keahlian spesifik dalam masalah hukum. Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk menghandle permasalahan-permasalahan hukum yang muncul dalam operasional kinerja BPJS Ketenagakerjaan, bukan untuk menagih.
Kinerja Datun di dalam kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dinilai dari berapa upaya-upaya hukum atau tindakan hukum yang dilakukan, baik upaya hukum litigasi maupun non litigasi.
“Datun bertugas untuk memastikan pendampingan atay partner nya tidak kesulitan dalam permasalahan hukum sehingga Datun tidak berfungsi sebagai juru tagih, Datun tidak berfungsi untuk menakut-nakuti tetapi Datun adalah pendamping yang memastikan partner nya tidak mendapat permasalahan hukum,” papar Kajati Sultra.
Kajati mengatakan, dalam konteks kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan Datun terhadap para penunggak yang kurang bayar, telat bayar dan tidak bayar harus dipastikan ada permasalahan hukumnya.
“Apabila ada permasalahan hukum Datun bisa melakukan pendapat hukum, pendampingan hukum atau bertindak untuk dan atas nama BPJS Ketenagakerjaan dengan Surat Kuasa Khusus melakukan upaya-upaya hukum, sehingga fungsi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tidak keliru,” kata Kajati Sultra.
Kajati berharap, kedepannya seluruh jajaran Datun se-Sultra dapat memaksimalkan kinerjanya dengan berpartner dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga program pemerintah yang ditugaskan kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat terlaksana dengan optimal.
“Saya berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memilah-milah mana yang urusannya diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan, mana yang diserahkan kepada pihak Kepolisian, mana yang diserahkan kepada rekanan dan mana yang diserahkan ke Kejaksaan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih karena Datun tugasnya adalah untuk memberikan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” harapnya.
Sementara Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku, Mangasa Laorensius Oloan menyampaikan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan untuk memberikan kepastian perlindungan atas resiko bila terjadi resiko sosial kepada para pekerja, berupa resiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, usia tua maupun usia pensiun dan kehilangan pekerjaan yang pastinya akan bermanfaat bagi pekerja dan keluarga serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas pekerja.
“Amanat yang diberikan oleh pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan memiliki tantangan ketidakpatuhan dari pemberi kerja berupa ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap administrasi atau pembayaran iuran, pendadtaran kepesertaan, ketidakpatuhan terhadap pelaporan akan data diri pemberi kerja dan keluarga,” ujar Mangasa Laorensius Oloan.
Olehnya itu, Mangasa Laorensius Oloan bilang inilah yang menjadi dasar terbentuknya perjanjian kerja sama yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan lembaga Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Kerja sama ini bukan hal yang baru, pada tahun 2022 Kejaksaan Se-Sultra telah memulihkan ketidakpatuhan tunggakan iuran pemberi kerja senilai Rp3,27 miliar. BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan dalam hal pemulihan ketidakpatuhan ini,” ucap Mangasa Laorensius Oloan.
Lanjutnya, ditahun 2023 ini Kejaksaan Se-Sultra telah memulihkan ketidakpatuhan tunggakan iuran senilai Rp.1,74 miliar. Langkah lain yang ditempuh untuk meningkatkan kesadaran pemberi kerja serta alat kontrol dalam pemenuhan hak tenaga kerja yaitu pembentukan forum kepatuhan di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Langkah lain yang ditempuh oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kewajiban pemberi kerja dalam menyelesaikan tunggakan iuran yaitu melalui penyelesaian gugatan sederhana,” tutupnya.
Laporan: Renaldy
Komentar