KONAWE UTARA – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara mengendus dugaan keterlibatan inisial ACG dalam pusaran penjualan ore nikel ilegal di Blok Mandiodo.
Hal tersebut yang membuat P3D melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Dalam keterangannya, Ketua P3D Konut, Jefri mengatakan, aksi yang dilakukan di Kejati Sultra di dasari karena nama tersebut tidak pernah sama sekali dipanggil oleh penegak hukum.
“Nama ini tidak pernah sama sekali dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sultra. Padahal ACG kami duga aktor utama aktivitas pertambangan dan pengeluaran ore nikel ilegal di eks IUP PT KMS 27 dan PT JAP,” kata Jefri, Kamis (20/7/2023).
Menurut Jefri, berdasarkan hasil kajiannya di IUP Eks PT KMS 27 dan PT JAP diduga nama tersebut telah mengeluarkan sekitar Kurang lebih 100 tongkang.
“Mereka menggunakan jetty Masyarakat (SDR) di Blok Mandiodo dan kami duga kuat memakai dokumen terbang,” ujarnya.
Jefri membeberkan, jika ACG Masif melakukan aktivitas penambangan sekitar satu tahun lamanya tanpa tersentuh hukum.
“Kami duga kuat juga ada aliran dana koordinasi yang sangat besar ke beberapa pihak untuk memuluskan aktivitas perusahan tersebut,” terangnya.
Dugaan tersebut bukan tanpa alasan. Lanjut Jefri, dirinya bahkan mengantongi data dokumentasi kegiatan penambangan ilegal tersebut.
“Makanya kandesak Kejaksaan Tinggi Sultra segera mengeluarkan surat pemanggilan terhadap ACG dengan dugaan keterlibatan pengeluaran ore nikel dengan kerugiaan negara cukup fantastis,” yakinnya.