Kejagung RI Kembali Didesak Periksa ACG Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Pertambangan PT Antam

Nasional176 Dilihat

JAKARTA – Konsorsium Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) Mengugat kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (18/07/2023).

Aksi unjuk rasa tersebut merupakan aksi jilid III yang digelar untuk meminta Kejagung RI agar segera memanggil dan menangkap salah satu aktor kasus dugaan korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konawe Utara (Konut) berinisial ACG.

Jendral Lapangan Arnol Ibnu Rasyid saat menyampaikan orasinya menyebut bahwa ACG diduga kuat sebagai aktor penting dalam pusaran tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah IUP PT Antam UBPN Konut yang saat ini bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

“ACG diduga adalah salah satu aktor dibalik masifnya kasus korupsi PT Antam yang kasusnya sementara bergulir di Kejati Sultra dan telah menetapkan empat orang tersangka. Namun anehnya hingga saat ini ACG belum sama sekali dilakukan pemanggilan,” sebut Arnol Ibnu Rasyid.

Ia menilai seolah-olah Aparat Penegak Hukum (APH) tidak cukup nyali untuk memanggil ACG agar segera ditindak secara hukum. “Ataukah ACG ini mempunyai kordinasi yang cukup kuat sehingga tidak gampang tersentuh hukum,“ tanya Arnol.

Ditempat yang sama, Arin Fahrul Sanjaya selaku Kordinator Lapangan menegaskan agar Kejagung RI segera menetapkan ACG sebagai tersangka.

Arin meminta, agar ACG harus segera ditetapkan tersangka, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan oleh mereka sudah mencapai triliunan rupiah, selain itu ACG juga diduga telah melakukan penjualan ore nikel ilegal dan kerap melakukan ilegal mining di Blok mandiodo, Konawe Utara dengan bermodalkan jalur Kordinasi

“Apakah karena ada hubungan kedekatan antara ACG dan salah satu Direktur PT Antam inisial NK sehingga dapat memuluskan perbuatan melawan hukum tersebut,” pungkasnya.

Laporan: Renaldy

Komentar