KONAWE UTARA – PT Bumi Karya Utama (PT BKU) diduga belum membayar ganti rugi lahan milik masyarakat Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Hal itu diungkapkan Haji Lamusi salah satu pemilik lahan. Kata dia, hingga saat ini dirinya belum menerima realisasi atau itikad baik dari pihak perusahaan yang melakukan aktivitas di lahan masyarakat.
“Yang lebih parahnya, hingga saat ini pihak perusahaan PT BKU belum pernah menemui pemilik lahan,” kata Haji Lamusi, Senin (17/7/2023).
Olehnya itu, Haji Lamusi didampingi Samsuwardi yang juga merupakan salah satu pemilik lahan merasa keberatan atas ulah oknum PT BKU yang tidak pernah berkoordinasi atau bangun komunikasi terhadapnya.
Menurut Haji Lamusi, pihak PT BKU ini sangat tidak menghargai masyarakat setempat. Pasalnya, perusahaan tersebut sudah berpuluh tahun melakukan aktivitas penambangan di atas lahannya tetapi sampai saat ini tidak pernah menemui dirinya sebagai pemilik lahan yang sah.
Sementara itu, penanggung jawab keamanan PT BKU, Sudirman saat dikonfirmasi melalui Telephone WhatsApp oleh awak media ini membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan bahwa tanah yang diklaim masyarakat adalah tanah negara.
“Perusahaan kami memiliki perizinan yang lengkap, kami bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Sudirman.
PT BKU juga sebelumnya telah memberikan tanggung jawab sosial bagi masyarakat Desa Marombo berupa uang kompensasi atau tali asih.
Kesepakatan uang kompensasi tersebut tertuang dalam berita acara melalui hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Tahun 2019.
“Kami beroperasi secara bertanggung jawab, akuntabel, transparan dan menjunjung etika dalam setiap tahapan proses bisnis pertambangan, baik dari proses pembukaan lahan, manajemen lahan hingga pembayaran CSR,” ucapnya.
Menurut Sudirman, aksi demonstrasi hingga pemblokiran jalan yang dilakukan oleh masyarakat di WIUP PT BKU pada Senin, 17 Juli 2023 kemarin adalah kepentingan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Laporan: Renaldy