Kejati Sultra Tahan Direktur Utama PT KKP di Rutan Kendari

Hukum117 Dilihat

KENDARI – Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP), Andi Adriansyah (AA) resmi ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Kelas II Kendari, Senin 17 Juli 2023.

Diketahui penahanan Andi Adriansyah setelah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra), Ade Hermawan melalui keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka AA selaku Dirut PT KKP datang ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan, setelah selesai menjalani pemeriksaan tersangka langsung ditahan penyidik untuk 20 hari kedepan di Rutan Kendari.

“Tersangka mengakui perbuatannya telah menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di WIUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya (PT KKP) dengan imbalan 5 dolar per metrik ton yang berlangsung sejak awal tahun 2021 sampai dengan akhir tahun 2022,” ungkap Ade Hermawan.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Akibat perbuatan AA, hasil penambangan di WIUP PT Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining (PT LAM) namun kemudian tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP, tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT LAM sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Tidak adanya aktifitas penambangan nikel di WIUP PT KKP dan kegiatan penambangan secara sporadis blok Mandiodo oleh PT LAM dibuktikan penyidik dari beberapa alat bukti termasuk foto citra satelit.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Tersangka dapat melakukan penjualan dokumen tersebut karena dilahan tambang PT KKP tidak ada cadangan ore nikel, akan tetapi dengan kerjasama beberapa pihak dan imbalan uang PT KKP tetap mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton,” kata Ade Hermawan.

Sebelumnya Andi Adriansyah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO oleh Penyidik Kejati Sultra. Dalam kasus ini Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu, General Manajer (GM) PT Antam inisial HW, Pelaksana Lapangan PT LAM inisial GL, Dirut PT LAM inisial OS dan Direktur PT KKP inisial AA.

 

Laporan: Renaldy

Komentar