JAKARTA – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) pada Senin, 17 Juli 2023.
Dalam tuntutannya, Ampuh Sultra mendesak KLHK RI untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tambang PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) yang berlokasi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo melalui pernyataan tertulisnya mengatakan, PT TMS diduga telah menggarap ratusan hektar kawasan hutan tanpa mengantongi perizinan yang lengkap.
Berdasarkan data yang ada, luas bukaan kawasan hutan PT TMS mencapai 214,27 hektar yang tertuang dalam SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.
“Luas bukaannya 214,27 hektar dan kawasan yang dibuka itu adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” kata Hendro pada awak media ini.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menetapkan jumlah pembayaran ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan oleh PT Tonia Mitra Sejahtera tanpa izin.
“Jadi skema penyelesaiannya kan sesuai dengan UU Cipta Kerja, maka yang diutamakan adalah sanksi administrasi berupa pembayaran ganti rugi, nah inilah yang kami tuntut agar segera ditetapkan jangan lagi dibiarkan berlarut,” terang mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.
Terakhir, Hendro menegaskan pihaknya akan fokus mengawal pembayaran ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin oleh PT Tonia Mitra Sehahtera sampai benar-benar tuntas.
“Kasus PT TMS ini akan masuk dalam agenda utama Ampuh Sultra, sebab ada banyak kerugian negara yang harus di tuntaskan oleh PT TMS dalam kasus ini,” tutupnya.
Laporan: Renaldy
Komentar