KENDARI – Kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konawe Utara (Konut) sementara mencapai Rp5,7 Triliun.
Hal itu diungkapkan Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Hermawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2023).
“Kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di Blok Mandiodo berdasarkarn perhitungan sementara auditor mencapai Rp5,7 Triliun,” ujarnya.
Dalam kasus ini, selain petinggi-petinggi perusahaan tambang yang diduga terlibat, Tim Penyidik Kejati Sultra juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian ESDM di gedung bundar Kejaksaan Agung
“Hari ini juga Tim Penyidik Kejati Sultra sedang melakukan pemeriksaan pejabat Kementerian ESDM di gedung bundar Kejaksaan Agung,” katanya.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” tambahnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu, General Manajer (GM) PT Antam inisial HW, Pelaksana Lapangan PT LAM inisial GL, Dirut PT LAM inisial OS dan Direktur PT KKP inisial AA.
Laporan: Renaldy
Komentar