Diduga Cemari Perairan Ulu Sawa Konut, DPRD Sultra Diminta Periksa Dirut Agen Kapal PT HMP

Peristiwa242 Dilihat

KENDARI – Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Advokasi Lingkungan Indonesia (PMPALI) berunjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (12/7/2023).

Kedatangan puluhan pemuda yang mengatasnamakan diri dari PMPALI ke DPRD, yaitu untuk mengadukan soal tumpahan ore nikel di Perairan Ulu Sawa Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Jum’at, 7 Juli 2023 lalu.

Malik John salah satu perwakilan dari PMPALI mengatakan, akibat tumpahan ore nikel tersebut diduga terjadi pencemaran lingkungan dan merusak wilayah tangkapan nelayan sekitar.

“Akibat peristiwa itu mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,” kata Malik John.

Malik John meminta, DPRD Sultra untuk sesegera mungkin menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil PT Haluan Merah Putih (PT HMP) yang diduga sebagai agen kapal tongkang tersebut.

Selain itu, ia juga meminta Ditpolair Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT HMP yang terindikasi dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan air laut sebagaimana di maksud pada pasal 99 ayat (1) UU PPLH.

“Kami meminta Dirjen Hubungan Laut memblacklist perusahaan agen kapal PT HMP atas dugaan kelalaianya yang mengakibatkan dugaan tercemarnya perairan pantai Desa Ulu Sawa, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara,” pintahnya.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi yang menemui massa aksi mengatakan, pihaknya akan segera menjadwalkan RDP dan akan memanggil semua pihak terkait.

“Kami usahakan secepatnya, kita cari waktu di sela-sela LPJ Gubernur Sultra dan kita panggil pemilik kapal, Syahbandar Molawe dan pihak terkait agar dugaan kasus pencemaran lingkungan ini terang benderang,” tuturnya.

Kantor UPP Kelas IA Molawe melalui Capt Sorindra membenarkan tumpahan ore nikel itu terjadi pada Kapal Tongkang BG LL 2712, TB 65A Arwana milik agen kapal PT Haluan Merah Putih (PT HMP).

“Agennya itu PT HMP, benar kami yang terbitkan izin, pasca peristiwa itu sudah berhasil dievakuasi, saat ini sudah di Jetty Morosi sementara menunggu antrian kapal sandar,” katanya.

KUPP Molawe akan memanggil dan memeriksa nahkoda Kapal Tongkang BG LL 2712, TB 65A Arwana dan beberapa pihak lainnya guna memastikan kronologis kejadian.

“Pemeriksaan ini untuk mengetahui apakah ada kebocoran pada kapal tongkang atau memang karena faktor lain. Sebab, untuk sementara KUPP Molawe belum dapat memastikan apakah mengalami kebocoran atau tidak,” ucap Capt Sorindra.

Namun menurut dia, mungkin kecelakaan kapal itu terjadi karena faktor alam dan human error. Dia menyebut, kondisi cuaca saat itu memang sedang hujan dan terjadi gelombang tinggi. Sehingga kargo ore nikel yang tadinya kering menjadi basah. Secara otomatis terjadi perubahan pada stabilitas kapal dan ore nikel itu sendiri di kategorikan muatan curah padat.

Sehingga ore nikel bisa mengakibatkan likuifaksi (Padat diatas basah dibawah), dengan demikian, kemungkinan karena ada tekanan, sehingga membuat siteboard kapal tongkang roboh.

“Namanya stabilitas negatif yang terjadi pada kapal. Karena sifat stabilitas itu apabila terjadi periode olengan kapal lebih condong ke kiri sehingga kapal miring ke kiri. Makanya kami belum bisa memastikan apakah Kapal Tongkang BG LL 2712, TB 65A Arwana mengalami kebocoran atau tidak. Rencana pengambilan keterangan nahkoda dilakukan besok di Kantor Kantor UPP,” ungkapnya.

Setelah mengambil keterangan dari nahkoda, kemudian hasil pemeriksaan itu akan diteruskan ke pimpinan. Selanjutnya menunggu perintah pimpinan untuk melakukan pemeriksaan fisik kapal.

Berikutnya, dari hasil pemeriksaan pengambilan keterangan dan pemeriksaan fisik kapal, nantinya akan diketahui apa tindaklanjut hasil pemeriksaan tersebut.

Apabila misalnya hasil pemeriksaannya ditemukan adanya kebocoran pada plat kapal tongkang, maka akan segera direkomendasikan untuk docking (Galangan kapal) dan pastinya tidak akan dioperasikan sementara waktu.

“Itulah mekanisme yang kami akan lakukan,” jelasnya.

Perihal soal kelayakan kapal dioperasikan, tambah dia, bahwa pihaknya hanya mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB). Yang mana, dalam penerbitan SPB sudah tercantum seluruh persyaratan dokumen kapal.

“Jika semua persyaratan terpenuhi, barulah Kantor UPP Molawe menerbitkan SPB,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu Penanggung Jawab Agen Kapal PT Haluan Merah Putih saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dan Telephone belum memberikan tanggapan.

 

Laporan : Renaldy

Komentar