Konutara Ungkap Dugaan Keterlibatan PT Antam Dalam Kasus Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo

Kendari, Metro77 Dilihat

KENDARI – Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) mengungkapkan sederet kejanggalan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan ore nikel dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk UPBN Konawe Utara (Konut).

Presidium Konutara, Hendro Nilopo mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan di IUP PT Antam Konut, tidak luput dari campur tangan oknum PT Antam itu sendiri.

Contohnya, seperti yang terjadi pada tahun 2021, kegiatan pertambangan secara masif dilakukan di wilayah IUP PT Antam UPBN Konut tepatnya di eks IUP PT KMS 27. Dan hal itu diketahui oleh pihak PT Antam.

“Jelaslah pihak Antam diduga kuat turut terlibat dalam memuluskan sebagian kegiatan ilegal di wilayah IUP nya, contoh kegiatan ilegal mining pada tahun 2021 di eks IUP PT KMS 27 itu jelas diketahui oleh pihak Antam. Namun bukannya melarang penambangan ilegal di wilayah itu, melainkan pasang badan untuk penambang ilegal,” katanya, Senin (10/7/23).

Yang lebih disayangkan, lanjut Hendro, dalam Laporan Keuangan (LK) perusahaan yang dirilis di website resmi PT Antam, tidak terdapat penjualan ore nikel yang bersumber dari wilayah IUP PT Antam UPBN Konut Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara termaksud dari eks IUP PT KMS 27.

“Dari sisi ini sudah dapat di telaah, bahwa memang ada dugaan konspirasi yang begitu terstruktur, sistematis dan masif yang terbangun antara penambang ilegal di eks IUP PT KMS 27 dengan oknun petinggi di PT Antam UPBN Konut,” terang pria yang akrab disapa Egis itu.

BACA JUGA :  Sambut Hari Jadi Bhayangkara ke-78 Tahun, Polda Sultra Tanam 780 Bibit Pohon

Selain itu, menurut Hendro, tidak hanya penambangan secara ilegal, namun kawasan hutan negara yang terdapat di eks IUP PT KMS 27 juga turut dirambah tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau persetujuan penggunaan kawasan hutan oleh para penambang ilegal.

“Kegiatan ini yang seharusnya segera dibongkar oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sebab awal terjadinya kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan hutan secara terstruktur, sistematis dan masif bermula dari eks IUP PT KMS 27,” jelas aktivis nasional asal Konawe Utara itu.

Hendro membeberkan, kegiatan pertambangan secara ilegal serta perambahan kawasan hutan tanpa izin di eks IUP PT KMS 27 dan sekitarnya dilakukan sebelum adanya kontrak kerjasama yang resmi antara PT Antam dengan Perumda Sultra yang dibungkus dalam Kerjasama Operasi – Mandiodo Tapuemea Tapunggaeya (KSO-MTT).

“Temuan Gakkum terkait adanya kegiatan pertambangan didalam kawasan hutan yang masuk dalam IUP PT Antam UPBN Konut sekitar tanggal 23 Oktober 2021, sedangkan kontrak PT Antam dengan KSO-MTT sekitar 22 Desember 2021,” beber mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.

“Artinya, sudah lebih dulu ada kegiatan pertambangan di eks IUP PT KMS 27 baru terbit kontrak kerjasama antara PT Antam dengan KSO-MTT. Seharusnya itu diketahui dan dilaporkan oleh pihak PT Antam selaku pemilik wilayah IUP, namun faktanya berbeda,” tambahnya.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara ke-78 Tahun, Biddokkes Polda Sultra Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Fakta-fakta lapangan kata Hendro, terdapat berbagai bukti video, statement dan lainnya yang menunjukkan keterlibatan oknum PT Antam membiarkan atau melindungi kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan hutan di eks PT KMS 27 yang merupakan wilayah IUP PT Antam UPBN Konut.

“Bukti-buktinya ada, dimana saat itu oknum PT Antam menyetujui adanya kegiatan di eks PT KMS 27. Padahal jelas bahwa di wilayah tersebut terdapat kawasan hutan negara yang tidak dapat digarap sebelum mengantongi IPPKH atau PPKH dari pemerintah,” ungkapnya.

Terakhir pengurus DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu menjelaskan, bahwa kontrak kerjasama antara PT Antam dengan KSO-MTT adalah untuk lahan seluas 16 Hektar namun berada diwilayah Areal Penggunaan Lain (APL).

“Kontrak Kerja antara PT Antam dengan KSO-MTT adalah lahan APL kurang lebih 16 hektar, namun faktanya kontraktor-kontraktor yang merupakan anggota KSO-MTT melakukan penambangan didalam kawasan hutan,” jelasnya.

Sehingga dengan demikian, pihaknya mengatakan akan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi penambangan nikel di wilayah IUP PT Antam UPBN Konut.

“Semua akan kami ungkap, siapapun yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penanbangan nikel di wilayah IUP PT Antam mesti di proses hukum,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih mencoba mencari tau perwakilan PT Antam UPBN Konut untuk dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.

 

Laporan: Renaldy

Komentar