Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg di Muna Segera Berakhir, Operator Silon Diminta Lebih Cekatan

Politik137 Dilihat

MUNA – Tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Muna tengah memasuki masa deadline. Tersisa tinggal dua hari dari jadwal yang sudah ditentukan sejak dimulai pada 26 Agustus hingga 9 Juli 2023 pukul 23.59 Wita.

Seluruh peserta Pemilu yang terdiri dari 16 Parpol sudah harus menyerahkan berkas perbaikannya sampai batas waktu tersebut. Jika tidak, maka Bacaleg yang dianggap belum memenuhi syarat kelengkapan dokumen itu bisa batal untuk menjadi peserta Pemilu yang bakal digelar 14 Februari 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Muna, La Ode Ngkumabusi menyebutkan, jika hingga saat ini pihaknya baru menerima konfirmasi dari salah satu partai politik (Parpol) yang telah tuntas melakukan perbaikan dan akan segera menyerahkan berkas perbaikannya.

BACA JUGA :  Ketua DPC PBB Konut Beberkan Sederet Hasil Kinerja Ruksamin Selama Menahkodai Konawe Utara

“Baru Partai Gerindra yang terkonfirmasi telah melakukan perbaikan 100 persen. Rencananya, hari ini mereka akan menyerahkan dokumen hasil perbaikannya di kantor KPU Muna,” ungkap La Ode Ngkumabusi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/7).

Menurutnya, dari hasil pantauan di Silon, selain Gerindra, sudah ada beberapa Parpol yang juga telah melakukan perbaikan kelengkapan dokumen. Adalah Nasdem dan Golkar. Hanya saja, bagi partai Golkar tersisa satu Bacaleg dari Dapil I yang belum melengkapi persyaratan.

“Masalahnya, ialah ijazah yang diunggah di Silon itu merupakan hasil kopian, sehingga sistem menolak. Sementara, sistem hanya menerima ijazah asli yang telah dilegalisir dengan stempel cap basah,” terangnya.

Mantan pelaksana teknis divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Sultra itu mengimbau seluruh parpol untuk segera menindaklanjuti permintaan perbaikan. Bagi para operator Silon Parpol juga diharapkan agar lebih cekatan dalam mencermati segala permasalahan yang berhubungan dengan sistem.

BACA JUGA :  Ketua DPC PBB Konut Beberkan Sederet Hasil Kinerja Ruksamin Selama Menahkodai Konawe Utara

“Terkadang hasil scan berkas yang diunggah itu buram, jadi tidak terbaca oleh sistem. Begitu pun dengan kesesuaian nama dan gelar yang dimasukan, tidak boleh berbeda apa yang tertera di KTP maupun ijazahnya,” jelasnya.

Usai tahapan perbaikan dokumen persyaratan berakhir, selanjutnya pihak KPU kembali melakukan verifikasi terhadap berkas perbaikan tersebut. Jadwalnya 10 Juli hingga 6 Agustus.

“Setelah itu masuk pada penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS),” tukas pria yang akrab disapa Abu itu.

Laporan : Erwino

Komentar