KENDARI – Kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Bungkutoko, Kota Kendari dengan terdakwa S, J dan I masuk tahap pemeriksaan saksi.
Dalam sidang tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Kendari memanggil dan memeriksa lima orang saksi yang juga merupakan anggota TKBM, Rabu (5/7/2023).
Sidang berjalan cukup alot, karena dihadiri puluhan buruh Pelabuhan Bungku Toko. Kedatangan mereka tak lain untuk memberikan dukungan kepada tiga terdakwa.
Rahman Puulani selaku Kuasa Hukum ketiga terdakwa menuturkan, penggelapan yang dituduhkan kepada ketiga kliennya selama berada di TKBM Pelabuhan Bungkutoko Kendari itu tidaklah benar
“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadir, bahwa uang yang dimaksud digelapkan itu tidak benar. Uang tersebut dibagikan kepada buruh, jadi pertanyaannya dimana unsur penggelapannya,” tutur Rahman Puulani.
Terkait kepengurusan TKBM Pelabuhan Bungkutoko yang akhir-akhir ini menjadi perdebatan. Rahman mengatakan, jika yang melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) adalah oknum-oknum yang tidak mempunyai legal standing.
“Yang melakukan RUPSLB adalah orang yang tidak memilik legal standing, sebab sebelumnya mereka telah dikeluarkan dari kepengurusan. Sehingga keputusan yang dihasilkan menurut kami tidak punya landasan,” ujarnya.
Meski demikian, Rahman Puulani menyebut pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum selanjutnya termaksud soal perkara kepengurusan TKBM Pelabuhan Bungkutoko Kendari.
“Mereka yang melakukan perubahan kepengurusan tanpa landasan merasa benar. Tetapi secara aturan klien kamilah yang benar. Olehnya itu, biarkan Pengadilan yang memutuskan dan mengadili,” pungkasnya.
Laporan : Renaldy
Komentar