Gemib Sultra Desak Kejaksaan Segera Limpahkan Leo Robert ke Lembaga Pemasyarakatan

Kendari, Metro227 Dilihat

KENDARI – Gerakan Mahasiswa Indonesia Berdaulat Sulawesi Tenggara (Gemib Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis (6/7/2023).

Dalam tuntutan, massa mempersoalkan terkait putusan perkara pidana nomor perkara 42/pid.B/2023/PN Kdi, atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Mandala Jayakarta.

Sidang putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Kendari pada 14 Juni 2023. Arif Nugroho selaku Hakim Ketua mengadili bahwa Leo Robert Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta membuat surat palsu. Sehingga Leo Robert Halim divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

Koordinator Aksi, Awaludin dalam orasinya meminta kepada Kejati Sultra dan Kejari Kendari untuk menangani kasus ini dengan serius. Sebab menurutnya, meski telah divonis 3 tahun penjara, Leo Robert Halim masih bebas berkeliaran

“Kami meminta kepada Kejaksaan untuk tangani kasus ini dengan serius dan segera melakukan eksekusi penahanan terhadap Leo Robert Halim sebagai terdakwa yang sudah divonis beberapa waktu,” sebut Awaludin dalam orasinya.

Menurut Awal, sangat aneh melihat perkembagan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Sultra yang masih membiarkan pelaku kejahatan berkeliaran seolah-olah tidak memiliki kasus tindak pidana.

“Jangan ada diskriminasi dalam penegakan hukum di Sultra, mengapa hanya mereka yang berduit saja mendapat perlakuan istimewah walaupun tindak pidananya jelas melakukan pemalsuan dokumen, padahal ada adagium hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh fiat justicia ruat caelum,” tegas Awaludin.

Olehnya, pihaknya mendesak Kejaksaan untuk segera melimpahkan Leo Robert ke Lembaga Pemasyarakatan Kendari. Karena Leo Robert adalah pelaku pemalsuan dokumen PT Mandala Jayakarta yang juga merupakan aktor utama terjadinya pemalsuan tanda tangan dan dokumen untuk pemanfaatan jabatan dalam melakukan perubahan.

“Kami mendesak Kejaksaan untuk segera melimpahkan Leo Robert Halim ke Lembaga Pemasyarakatan Kendari,” tandasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody saat menemui massa aksi menjelaskan, perkara nomor 42/pid.B/2023/PN Kdi, memutuskan dan mengadili terdakwa Leo Robert divonis 3 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan.

“Tetapi dalam surat putusan Pengadilan itu tidak dicantumkan atau tertulis perintah untuk dilakukan penahanan terhadap Leo Robert,” kata Dody.

Kasi Penkum Kejati Sultra bilang, selama proses perkara Leo Robert ditingkat penyidik tidak dilakukan penahanan. Namun tingkat Kejaksaan dan Pengadilan terdakwa dilakukan penahanan tetapi berstatus sebagai tahanan kota.

“Setiap proses persidangan masing-masing institusi memiliki kewenangan. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menahan, tetapi apabila Jaksa sudah melimpahkan perkara itu ke Pengadilan maka status penahanan beralih kepada Hakim Pengadilan. Jadi yang berhak melakukan penahanan adalah Hakim PN Kendari,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini perkara tersebut masih berada di Pengadilan Tinggi (PT) Kendari untuk pemeriksaan proses banding dan putusan banding tersebut belum keluar.

“Terdakwa Leo Robert mengajukan upaya banding ke PT Kendari, sehingga belum bisa dilakukan penahanan, karena perkara tersebut belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap,“ kata Dody.

“Jaksa tidak bisa mengeksekusi perkara yang belum Inkrah. Kita tunggu dulu hasil keputusan PT Kendari. Kalau sudah turun putusan dari PT, maka tunggu lagi sikap dari terdakwa atau Jaksa, apakah dia menerima putusan tersebut atau tidak. Kalau tidak terima berarti dia akan ajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tambahnya.

Ditempat terpisah, Kasubsi Intelijen Kejari Kendari Irham mengatakan, amar putusan PN Kendari dengan bunyi terdakwa agar tetap ditahan. Maksudnya terdakwa Leo Robert tetap ditahan dengan status sebagai tahanan kota.

“Perlu diklarifikasi, dalam amar putusan PN Kendari bukan menyebutkan bahwa Leo Robert untuk segera ditahan. Tetapi tetap ditahan dengan statusnya sebagai tahanan kota,” ujar Irham.

Ditanya mengenai status tahanan kota, Irham menjelaskan bahwa terdakwa yang berstatus tahanan kota harusnya tetap berada didalam wilayah dimana perkara tersebut diajukan atau diputuskan.

“Proses penahanan terdakwa tahanan kota yaitu berdasarkan putusan dimana perkara tersebut diajukan atau diputuskan. Kalau di Kota Kendari berarti terdakwa harus berada di wilayah Kendari dan dalam waktu seminggu terpidana harus wajib lapor,” ucapnya.

Terkait keberadaan Leo Robert yang saat ini sedang berada di Ibukota Indonesia (Jakarta), Irham mengatakan akan segera melakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi dan Tim Intelejen.

 

Laporan: Renaldy

Komentar