Kejati Sultra Periksa PJO PT LAM dan Dirut PT PMS Dalam Dugaan Korupsi Pertambangan PT Antam

Hukum95 Dilihat

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam.

Dua saksi yang diperiksa yaitu, Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT Lawu Agung Mining (PT LAM) berinisial J dan Direktur Utama (Dirut) PT PMS inisial R.

Dikutip dari instagram resmi Kejati Sultra, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pertambangan nikel di WIUP PT Antam Tbk yang dilakukan menggunakan sarana Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Antam Tbk, Perusda dan PT LAM yang terjadi sejak Tahun 2021 hingga Tahun 2023.

“Dengan cara mengangkut atau menjual ore nikel hasil Kerja Sama Operasi menggunakan dokumen RKAB PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) dan beberapa perusahaan lainnya,” bunyi kutipan dalam postingan tersebut, Selasa (4/7/2023).

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di wilayah IUP PT Antam, Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu, General Manajer (GM) PT Antam inisial HW, Pelaksana Lapangan PT LAM inisial GL Direktur PT PT KKP inisial AA dan Dirut PT LAM inisial OS.

 

Laporan : Renaldy

Komentar