Site icon KonasaraNews.com

Demo Tuntut Kenaikan Gaji, 50 Karyawan PT WIN Malah Kena PHK

KENDARI – Sebanyak 50 orang mantan karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) sambangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (03/07/23).

Kedatangan 50 mantan karyawan perusahaan tambang yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Torobulu, Kecamatan Laeya Konawe Selatan (Konsel) itu melaporkan PT WIN yang diduga memecat karyawannya secara sepihak.

Kuasa Hukum eks 50 karyawan PT WIN, Sulaiman saat ditemui di Kantor Disnakertrans Sultra mengatakan, kedatangan ia bersama 50 eks karyawan tersebut adalah menuntut hak sesuai Undang-undang Tenaga Kerja.

Permasalahan itu bermula saat sejumlah pekerja melakukan demo pada 15 Juni 2023 di lokasi perusahaan. Para pekerja itu demo tentang kenaikan upah yakni UMK yang sebelumnya upah mereka Rp1 juta sementara UMP Rp2,7 juta.

“Dalam tuntutannya mereka meminta agar gajinya sesuai denga UMK, tetapi setalah demo, mereka langsung dipecat secara sepihak. Bahkan mereka dilaporkan di Polres Konsel dengan delik laporan mengganggu aktivitas pertambangan PT WIN. Yang dipecat ini rata-rata lama kerja 4-5 tahun ke atas,” kata Sulaiman.

Lanjut Sulaiman, jumlah karyawan yang di PHK yaitu sebanyak 50 orang. Pihaknya akan laporkan PT WIN ke Polda Sultra tentang pencemaran nama baik karyawan.

“Kami akan laporkan PT WIN ke Polda Sultra tentang pencemaran nama baik karyawan melakukan pelaporan balik klien kami tentang laporan palsu seolah-olah ada tindakan pidana,” jelas Sulaiman.

Sementara itu, Asnia Nidi Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Sultra mengatakan timnya sudah melakukan pengecekan di lapangan.

“Kami sudah turun ke lapangan untuk memastikan laporan tersebut. Kami hanya melakukan pengawasan saja, aduan itu sudah masuk di Bidang Industrial,” terangnya.

Untuk aduan tersebut, pihaknya akan memanggil kembali pekerja yang di PHK.

“Untuk detailnya kami masih tunggu hasil identifikasi lapangan. Aduan mereka adalah upah di bawah UMK, lembur tidak digaji dan kontrak mereka tidak ada ini yang masuk di Dinas kami, untuk laporan secara detail belum kami terima secara tertulis ya,” tutupnya.

 

Laporan: Renaldy

Exit mobile version