MUNA – Rifai, pelaku intimidasi yang menghalang-halangi kerja jurnalis saat melakukan liputan investigasi pada proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna akhirnya mengakui apa yang telah dilakukannya itu adalah sebuah kesalahan besar.
Dirinya mengakui segala perbuatannya itu telah melanggar aturan sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.
Untuk itu, dengan perasaan tulus dan ikhlas, Rifai menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya terhadap seluruh insan pers, khususnya para jurnalis yang menjadi korban.
“Saya minta maaf dengan ikhlas karena kesalahpahaman saya kepada rekan-rekan Pers. Terus-terang, saya menyesali apa yang telah saya perbuat,” ucap Rifai di hadapan sejumlah insan Pers saat bertemu di ruang unit pidana umum (Pidum) Polres Muna, Selasa (27/6).
Dengan perasaan bersalah, pria yang akrab disapa Fai itu berjanji tak akan lagi melakukan hal serupa dan bakal menjalin komunikasi yang baik kepada seluruh insan Pers maupun orang lain.
“Saya berjanji, bahwa saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya terhadap Pers Muna maupun orang lain,” sebutnya.
Sementara itu, Jurnalis penasultra.id, Sudirman Behima sebagai korban pelapor didampingi beberapa saksi mengatakan, jika pihaknya telah menerima permohonan maaf atas perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh pelaku.
“Insya Allah saya ikhlas memaafkan, karena bagaimanapun memaafkan lebih mulia daripada meminta maaf,” ujar Sudirman Behima diamini rekan-rekannya yang juga menjadi korban intimidasi saat peliputan.
Sudirman Behima alias Cimang berharap, kejadian seperti ini tak akan pernah lagi terjadi. Sebab, kata dia, sudah merupakan jurnalis melakukan peliputan untuk memberikan informasi pada publik tentang apa saja yang perlu diketahui tanpa melanggar kode etik. Jika, ada oknum yang dengan sengaja menghalangi kinerja jurnalis, maka siap-siap berhadapan dengan proses hukum.
“Ini menjadi pelajaran bagi siapa saja dan di mana saja, agar lebih menghargai kerja-kerja kami sebagai jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang,” cetusnya.
Atas kasus ini, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan dimediasi melalui pihak Polres Muna. Nantinya, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin akan melakukan gelar, sebab kasus tersebut telah menjadi perhatian serius bagi pihaknya untuk ditangani hingga tuntas.
Laporan : Erwino
Komentar