KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo Lasolo Lalindu, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Satu tersangka yang ditahan yaitu General Manager (GM) PT Antam berinisial HW, Jumat (23/6/2023).
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan HW berperan dalam penandatanganan kerjasama operasional (KSO) dari PT Antam.
“HW ditahan di dalam Rutan Kendari selama 20 hari kedepan,” kata Ade Hermawan.
Tim Kejati Sultra sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang dari pihak PT Antam termaksud mantan Direktur Utama PT Antam. Namun, Ade tidak dapat menyampaikan secara detail berapa jumlah orang yang sudah diperiksa.
“Saya tidak hafal secara detailnya berapa banyak. Akan tetapi kami sudah periksa mantan Direktur Utamanya berinisial DA,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Penyidik Kejati Sultra masih melakukan pendalaman terkait peran-peran dari pihak perusahaan ini.
Laporan : Renaldy