MUNA – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian resor (Polres) Muna dikabarkan telah mengambil keterangan Fai pelaku atas kasus menghalang-halangi yang disertai intimidasi terhadap lima wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik di lokasi proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, pada Jumat 16 Juni 2023.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna AKP Asrun mengatakan, Fai warga Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu selaku terlapor telah menghadiri panggilan penyidik, Jumat 19 Juni 2023.
“Dia (Fai) hadiri. Kalau mau info ketemu langsung penyidiknya di unit 1 pidum,” ungkap Asrun saat dihubungi via WhatsApp (WA), Rabu 21 Juni 2023.
Sementara itu Kanit Kanit Pidana Umum (Pidum) Aipda Roni mengungkapkan, Fai telah diambil keterangannya, dimana dalam keterangan terduga tersangka ini, kurang lebih sama dengan keterangan pelapor (Sudirman Behima) dan beberapa saksi yg telah diperiksa sebelumnya.
Selain pelaku, penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Muna, bakal melayangkan surat panggilan kepada salah satu Konsultan pekerjaan penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa terkait kasus itu.
“Kita akan memanggil salah satu Konsultan. Iya masih terkait kasus yang dilaporkan teman-teman wartawan,” ujarnya.
Laporan: Erwino