MUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, Rabu 22 Juni 2023.
Secara resmi, KPU Muna menetapkan jumlah DPT sebanyak 155.783 orang yang tersebar di 22 Kecamatan. Terdiri dari 74.795 pemilih laki-laki dan 80.988 pemilih perempuan. Jumlah pemilih terbanyak berada di wilayah Kecamatan Katobu dengan jumlah 18.735 wajib pilih.
“Data ini terjadi pengurangan dari data hasil pleno DPSHP sebelumnya, karena adanya pemilih meninggal hingga di-TMSkan. Begitu juga dengan adanya pemilih yang masuk dan keluar,” ungkap Kordiv Perencanaan Data dan Informasi, Yuliana Rita ditemui usai rapat pleno digelar, Rabu (21/6).
Wanita yang akrab disapa Ocer itu menyebutkan, data yang ditetapkan tersebut adalah hasil data akurat yang dianggap bersih setelah melalui proses pemutakhiran, mulai dari tingkat Kelurahan/Desa maupun Kecamatan. Nantinya, data itulah yang akan digunakan untuk menghadapi Pemilu 2024.
“Bisa kami pastikan, data pemilih ini bersih,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata dia, jika pasca pleno masih ada warga yang melapor untuk dimasukkan dalam daftar pemilih, pihaknya belum bisa memastikan perihal tindaklanjutnya seperti apa.
“Yang jelas akan ditindaklanjuti berdasarkan regulasi setelah pleno tingkat nasional. Apakah akan ada DPTB atau tidak,” tukasnya.
Laporan: Erwino