MUNA – Puluhan wartawan di Kabupaten Muna mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku intimidasi terhadap lima jurnalis yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik di proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, pada Jumat 16 Juni 2023.
Ahmad wartawan Kolaka Pos mengatakan, jurnalis dalam menjalankan tugasnya, selain diatur, jurnalis dalam melaksanakan peliputan juga dilindungi undang-undang (UU) pers nomor 40 tahun 1999.
Jika ada yang mencoba menghalangi apalagi sampai mengintimidasi jurnalis, jelas aksi premanisme tersebut telah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.
“Pada pasal 18 di undang-undang pers jelas siapa saja yang menghalangi itu telah melawan undang-undang. Untuk itu kedatangan kami mendesak Polres Muna segera menangkap pelaku,” teriak Ahmad dalam orasinya saat menggelar aksi bersama puluhan jurnalis yang bertugas di wilayah Bumi Sowite, Senin (19/6).
Senada dengan itu, Yafrudin Yaddi salah seorang jurnalis suarakpk.com meminta untuk segera menuntaskan kasus yang menimpa dan telah dilaporkan kelima rekannya itu.
“Jangan resah dengan kehadiran jurnalis. Untuk apa takut kalau tidak salah. Yang perlu diingat oleh semua pihak, kami tetap profesional dalam menjalankan tugas,” ucap wartawan yang karib disapa Bang Yaf itu dalam orasinya.
Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin berjanji akan segera menuntaskan kasus Intimidasi yang dialami lima wartawan saat melaksanakan tugasnya di lokasi proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa. Menurut dia, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap pelaku.
“Sudah kami panggil pelaku, hari ini sudah kami layangkan suratnya. Percaya kami, kami pasti tuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Laporan : Erwino
Komentar