Sederet Kasus Dugaan Pelanggaran Proyek Strategis Nasional PT CNI di Desa Muara Lapao-Pao

Peristiwa164 Dilihat

KOLAKA – Perusahaan pertambangan, PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) yang berada di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum hingga pencemaran lingkungan.

Berdasarkan jejak digital, pada Kamis, 14 Oktober 2021 masyarakat Kecamatan Wolo menuntut ganti rugi lahan kepada pihak perusahaan PT CNI. Dalam video berdurasi pendek tersebut, nampak puluhan masyarakat sempat bersitegang dengan aparat kepolisian.

Saat dikonfirmasi, masyarakat tersebut mengaku, hingga saat ini tuntutan dampak aktivitas PT CNI sejak 2017 yang merusak sekitar 400 hektar tambak warga dengan nilai tunggakan sekitar Rp1,3 miliar ditambah satu alat berat excavator.

Tak hanya itu, berdasarkan penelusuran media ini, dugaan persoalan serupa beberapakali terjadi. Tepatnya pada 27 Agustus 2021, tanggul yang diduga milik PT CNI jebol. Hal tersebut mengakibatkan beberapa titik terdampak, air bercampur lumpur yang meliputi wilayah Desa Samaenre dan Pondre, Kecamatan Wolo.

Kemudian pada 3 Mei 2019 juga beredar video dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas PT CNI. Dalam video itu nampak sungai Babarina mengalami perubahan warna yang signifikan diduga akibat aktivitas perusahaan PT CNI.

Perusahaan yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) itu mendapatkan sorotan dari pemuda Wolo, Reza Fahlevi pada Kamis, 4 Maret 2021.

Reza menjelaskan, jika pembangunan smelter PT CNI tidak masuk dalam PSN. sebab, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tidak menyebutkan lokasi bahkan perusahaan yang berada di Kecamatan Wolo.

“Saya melihat ada perbedaan antara papan proyek PT CNI dengan Perpres yang dimaksud, saya membuka dokumen Perpres Nomor 109 Tahun 2020, disitu terdapat PSN yang ada diseluruh Indonesia, di Sultra hanya ada kawasan industri konawe,” ungkap Reza.

Akibat adanya klaim tersebut, Dewan Penasehat dan Konsultasi Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Indonesia Kolaka (IMPPAK) ini membeberkan jika PT CNI telah melakukan cara-cara yang tidak etis dan melanggar hukum dalam menjalankan proses penambangan di Kecamatan Wolo. Bahkan perusahaan tersebut dianggap telah melakukan pembohongan publik.

“Ini jelas melanggar hukum dan bukan hanya membohogi masyarakat yang berada dalam lingkar tambang, tetapi bagi seluruh masyarakat Sultra,” bebernya.

Reza meminta agar PT CNI melakukan klarifikasi persoalan tersebut kepada masyarakat terkait tidak terdaftarnya PT CNI dalam Perpres.

Ditahun 2017, dihadapan warga Kecamatan Wolo melalui sebuah seminar, PT CNI juga berjanji kepada masyarakat lingkar tambang terkait kepastian pembangunan smelter yang akan rampung dan beroperasi pada Tahun 2021. Namun hingga hari ini mega proyek tersebut belum juga terealisasi.

Menanggapi persoalan itu, Direktur Utama PT CNI, Derian Sakmiwata mengatakan pembangunan fisilitas pemurnian nikel itu menggunakan teknologi rotary kiln electric furnace yang terdiri dari 4 tanur listrik jenis rectangular.

“Tehnologi ini adalah yang pertama di Indonesia dimana masing-masing berkapasitas 72 MVA dengan total investasi sebesar Rp14.5 triliun,” katanya dikutip dari kontan.co.id.

Pada pelaksanaan proyek ini, kata Derian, PT Ceria menggandeng salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT PP (Persero) untuk pembangunan gedung pabrik peleburan feronikel serta infrastruktur pendukung.

PT Ceria juga menggandeng ENFI salah satu BUMN asal China untuk rancangan rekayasa serta pemasangan peralatan utama pabrik peleburan feronikel.

“Ini merupakan kerjasama pembangunan proyek smelter yang pertama di Indonesia antara perusahaan nasional, BUMN Indonesia dan BUMN China. Sedangkan kebutuhan listrik sebesar 350 MW untuk menunjang Smelter yang akan di bangun dipasok oleh PT PLN (Persero),” jelas Derian.

PT Ceria mendukung program pemerintah dalam pengembangan mobil listrik, dengan menyelesaikan studi kelayakan untuk membangun proyek hidrometalurgi dengan investasi 973 juta dollar Amerika Serikat, atau setara 13 triliun rupiah untuk menghasilkan kobalt, komponen utama baterai mobil listrik.

Menurut Derian, PT CNI mengoperasikan tambang nikel berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang diterbitkan pada 2012.

Sepanjang 2019 hingga 2021, perusahaan tersebut belasan kali di demo baik oleh masyarakat maupun lembaga mahasiswa dan pemuda terkait beberapa dugaan persoalan hukum dan pencemaran lingkungan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Jurnalis masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.

 

Laporan : Renaldy

Komentar