Polisi Amankan 4 Pelaku Eksploitasi Seksual di Sebuah Hotel di Kendari

Hukum128 Dilihat

KENDARI – Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra mengamankan empat pria pelaku perdagangan orang (eksploitasi seksual) pada Rabu, 14 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 Wita.

Mereka masing-masing berinisial MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19). keempat tersangka diamankan di salah satu wisma atau hotel di sekitar Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) I Gede Pranata Wiguna menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di penginapan tersebut diduga telah melakukan tindak perdagangan orang.

“Dari laporan itu, Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mengamankan 4 orang tersangka di salah satu penginapan tersebut diduga telah melakukan tindak perdagangan (eksploitasi seksual) terhadap korban AA, AS, EK dan SNF,” ungkap Gede.

Gede menuturkan, para korban tersebut ditawarkan oleh tersangka melalui aplikasi MiChat dengan harga perorangan sebesar Rp400 ribu. “Dari hasil penjualan tersebut para tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korban,” ungkapnya.

Kini para tersangka diamankan di Mapolda Sultra untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP.

Kemudian untuk korban anak di bawa umur, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP.

 

Laporan : Renaldy

Komentar