KENDARI – Sidang putusan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Direktur PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo dengan terdakwa Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim dibacakan hari ini, Rabu 14 Juni 2023.
Bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Kendari, sidang dengan Nomor Perkara : 42/Pid.B/2023/PN Kdi itu dibacakan oleh Arif Nugraha selaku Hakim Ketu serta didampingi Nursina dan Wahyu Bintoro sebagai anggota.
Terdakwa Abdul Rahim Jangi dijatuhi dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
“Dengan masa percobaan 1 tahun. Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan,” ucap Arif Nugraha saat membacakan putusan.
Sementara terdakwa Leo Robert Halim, divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan menetapkan agar terdakwa tetap di tahan.
Kuasa Hukum Direktur PT Mandala Jayakarta, Yendra Latorumo mengapresiasi kinerja PN Tipikor Kelas I A Kendari atas putusan majelis yang sudah sesuai aturan perundang-undangan.
“Terkait dengan putusan majelis tadi, Leo Robert Halim, dengan putusan 3 (tiga) tahun penjara, saya pikir itu sudah membuat lega kita semua dan sesuai harapan,”Jelasnya.
Dan untuk terdakwa Abdul Rahim Janggi dihukum 6 bulan penjara, Yendra Latorumo mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan berdamai antara kliennya dengan adik Bupati Koltim tersebut.
“Abdul Rahim Janggi yang hanya 6 bulan, saya pikir itu memang ada dari klien kami pak Yen Iyas Latorumo sudah Restorative Justice yang dibuat, yang tadi disampaikan dan dibawa kepengadilan,” bebernya.
Yendra Latorumo menegaskan bahwa terdakwa Leo Robert Halim diduga memiliki niatan buruk dan tak ada itikad baik oleh kliennya.
“Dengan apa yang diputuskan oleh pengadilan tadi saya pikir sudah cukup baik,” tegas Yendra.
Yendra bilang, sebelumnya dalam persidangan yang beberapa kali dilakukan menjelis meminta para terdakwa melakukan perdamaian. Namun yang memenuhi permintaan majelis hanya terdakwa Abdul Rahim Jangi.
Bukan hanya itu, Yendra Latorumo menjelaskan bahwa selama pemalsuan dokumen PT Mandala Jayakarta, Leo Robert Halim menguasai rekening perusahaan. Leo Robert Halim diindikasi menimbulkan kerugian materil kepada saksi pelapor yakni bapak Yen Iayas Latorumo.
“Yang menjadi alasan mengapa putusan pengadilan hari ini diberatkan kepada Leo Robert Halim bukan ke Abdul Rahim Janggi, dan memang Leo Robert Halim menimbulkan kerugian materil kepada saksi pelapor,” pungkasnya.
Laporan : Renaldy
Komentar