Ditreskrimsus Polda Sultra Amankan Satu Pelaku Ilegal Mining di Wilayah PT Antam Konut

Hukum78 Dilihat

KENDARI – Ditreskrimsus Polda Sultra kembali mengamankan terduga pelaku penambangan ilegal di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, mengatakan, penambangan ilegal yang berhasil diungkap itu, dilakukan di wilayah IUP PT Antam atau eks PT Mughni di Desa Mandiodo, Molawe.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Patroli ilegal mining yang dilakukan pada 30 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 Wita, bertempat di wilayah IUP PT Antam (eks PT Mughni) Desa Mandiodo Kecamatan Molawe membuahkan hasil dengan menemukan satu pelaku ilegal mining berinisial JS,” ungkap Kompol Ronal, Rabu (14/6/2023).

Mantan Kasat Reskrim Polres Baubau itu, menambahkan, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsu Polda Sultra telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Tertanggal 14 Juni 2023, penyidik menetapkan JS sebagai tersangka pelaku ilegal mining,” katanya.

Kompol Ronald Arron Maramis menuturkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua alat berat excavator dan ore nickel hasil dari penambangan ilegal.

 

Laporan : Renaldy

Komentar