KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang Ayah inisial HE dan Anaknya inisial R atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (13/6).
Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, keduanya merupakan sindikat curanmor. Di mana sang anak bertugas untuk melancarkan aksi pencurian di sejumlah tempat, lalu hasilnya diserahkan kepada sang ayah untuk dijual melalui sosial media dengan harga yang lebih murah.
“Kami masih dalami lagi berkaitan dengan apakah orang tuanya yang menyuruh atau hanya penadah saja,” kata Eka kepada awak media, Selasa (13/6).
Kapolresta menuturkan, keduanya sudah sering melakukan aksi curanmor di Kota Kendari.
“Lebih dari 5 motor yang dicuri, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutur Eka.
Mantan Dirnarkoba Polda Sultra ini mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli kendaraan yang menawarkan harga lebih murah.
“Kami imbau kepada masyarakat apabila membeli kendaraan yang tidak sesuai dengan harga wajar diduga hasil kejahatan silahkan lapor kepada kami. Membeli motor dalam bentuk hasil kejahatan dikenakan pasal 480 tentang penadah,” jelas Kombes Pol Eka.
Laporan : Anto