KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Aliansi Masyarakat Muna Menggugat menggelar dialog terkait perkembangan kasus penghinaan suku melalui media sosial Facebook beberapa waktu lalu.
Perwakilan Masyarakat Muna Menggugat diterima langsung oleh Wakil Direktur Reskrimsus (Wadirkrimsus) Polda Sultra, Didik Erfianto.
Kata Didik, saat ini kasus penghinaan suku Muna sudah mulai dilakukan penyelidikan. Penyidik sudah melakukan profiling akun milik Aldi aldi dan telah melakukan face id terhadap akun, foto yang 80% mirip dengan muka yang ada di akun tersebut ternyata ada di Mojokerto.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres setempat untuk mencari siapa dan dimana lokasinya untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Didik Erfianto saat berdiskusi dengan perwakilan pengunjuk rasa, Senin (12/06/2023).
Lanjut mantan Kapolres Kendari itu menyebutkan, setelah penyidik melakukan profiling terhadap pemilik akun, pihaknya juga melakukan profiling terhadap admin grup Facebook “Ombunawulu”.
“Kami sudah melakukan pemanggilan admin grup pada hari Minggu kemarin, dan hari ini sedang dalam perjalanan menuju Kendari, besok kita sudah bisa lakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Sementara itu, La Ode Muhram menyampaikan, bahwa dirinya berharap agar kasus penghinaan suku ini dapat diselesaikan secepatnya dan segera menangkap pelakunya.
“Kedatangan kami disini untuk mempertanyakan sampai dimana progres penyelesaian kasus penghinaan suku Muna, apakah pelakunya sudah ditangkap atau belum,” tuturnya.
Muhram juga menginginkan admin grup Facebook “Ombunawulu” dapat ditersangkakan, karena admin bertanggung jawab terhadap setiap postingan yang ada dalam grup itu.
“Dari hasil kajian kami, admin grup Ombunawulu berpotensi untuk dijadikan tersangka,” tutupnya.
Laporan : Renaldy
Komentar