Masyarakat Lingkar Tambang Ungkap Sederet Dugaan Pelanggaran PT FBS di Kolaka Utara

Peristiwa95 Dilihat

KOLAKA UTARA – Masyarakat lingkar tambang Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali menyorot keberadaan PT Fatwa Bumi Sejahtera (PT FBS), Selasa 13 Juni 2023.

Rustam warga Dusun Labundalah, Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua membeberkan, sebelumnya pihak perusahaan dalam bentuk berita acara pada tanggal 22 Januari 2022, telah mengakui lahan yang mereka garap adalah lahan masyarakat.

“PT FBS sudah akui lahan saya, bahkan saya kurang bijak bagaimana lagi terhadap pihak perusahaan,” kata Rustam.

Pada tahun 2022 lalu, pernah dilakukan survey serta pengukuran oleh pihak perusahaan bersama pihak Kehutanan Patampanua Kolaka Utara. Mereka mengakui bahwa benar-benar di lahan rumpung yang Rustam miliki terdapat banyak tanaman cengkeh.

“Meski mereka sendiri mengakui lahan tani kami terdapat banyak tanaman cengkeh namun mereka tetap melakukan tindak penyerobotan dengan alasan mereka merasa lebih berhak karena perusahaan mengantongi izin kata Oknum pihak oknum kehutanan dan pihak perusahaan,” jelasnya.

Rustam juga mengungkapkan bahwa lahan garapan tersebut telah diakui oleh Pemerintah Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara.

“Dalam surat yang diberikan oleh Pemerintah Desa Pitulua yang ditandatangani oleh Kepala Desa Akbar Hamzah pada tanggal 18 Oktober 2017 menerangkan bahwa lahan garapan kebun cengkeh rumpun kami seluas 20 Hektar,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa pihaknya kerap mendapatkan intimidasi dari beberapa oknum tersebut.

” Kami dn keluarga sering diintimidasi atau di takut;takuti oleh pihak perusahaan bersama oknum kehutanan, Bahwa bila kmi tidak siap menerima kompensasi oleh pihak mereka maka mereka akan mengambil paksa berdasarkan peraturan per UUD, Karenaa tempat kami berkebun masuk kawasan hutan HPT,” ungkapnya.

Lanjut, pihak PT FBS sering berasumsi bahwa tak akan lagi dibayar oleh perusahaan karena menurut merka lokasi yang masyarakat tempati berkebun adalah wilayah IUP perusahaan mereka.

“Terkadang oknum yang Dinas Kehutanan yang turun ke lokasi tidak mengantongi surat perintah dari atasan meski mereka berasusmsi bahwa kami di perintahakan oleh atasan, namun saya tetap bertahan dan tidak meberikan lahan saya untuk di garap oleh pihak perusahaan, meski kami di lokasi sering beradu argumentasi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Disnakertrans Sultra Selidiki Kecelakaan Kerja di PT PMS Kolaka

Ia juga mengungkapkan bahwa janji pemberdayaan masyarakat hanya tinggal janji saja. Katanya mau memberdayakan masyarakat tapi nyatanya hanya kurang lebih 10 orang dari masyarakat sekitar yang dipekerjakan.

Tak hanya itu. Kata Rustam, hingga saat ini pihak perusahaan tidak memberikan ganti rugi dampak akibat aktivitas tambang. Padahal akibat dari aktivitas garapan tambang tersebut dampak di dua desa yaitu Desa Puncak Monapa dan Desa Totalang.

“Meski sudah kita musyawarahkan dari pertengahan tahun 2022, sampai hari ini dana dampak tersebut belum pernah sama sekali disalurkan ke dua desa tersebut, padahal mereka sudah kurang lebih satuhun beraktivitas,” keluh Rustam.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan terkait penggunaan jalan masyarakat oleh pihak perusahaan.

“Jalan hauling perusahaan itu adalah jalan umum masyarkat yang di lalu lalangi masyarakat nelayan dan petani setiap waktu, perlu dipertanyakan apakah jalan hauling tersebut sudah ada izin dari intansi terkait,” tanyanya..

Sementara itu, Ketua Jaringan Lingkungan Hidup Indonesia, Muhammad Anugrah Panji S. menyangkan sikap dan pernyataan oknum KPH.

“Seharusnya ia paham aturan dan menjadi penengah ditengah konflik yang terjadi antara pihak perusahaan dan masyarakat, ini malah dengan pernyataannya seperti berpihak pada pihak perusahaan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebaiknya oknum tersebut belajar lagi, karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan.

“Dengan Perpres tersebut Pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai/memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan,” tandasnya.

Ia menerangkan, masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria, yaitu pertama tanah telah dimanfaatkan dengan baik. Kedua, bidang tanah bukan merupakan obyek gugatan/sengketa dan yang terakhir adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala desa/kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya.

BACA JUGA :  Miris, Korban Laka Karyawan PT AMM Diduga Mitra Kerja Perusda Kolaka Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

“Dengan hadirnya Perpres tersebut seharusnya menjadi pedoman oknum KPH tersebut, kenapa pihak perusahaan cepat sekali diuruskan IPPKH nya sedangkan masyarakat tidak, karena masyarakat duluan beraktivitas melakukan aktivitas pertanian ketimbang pihak perusahaan melakukan aktivitas tambangnya,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa PPTKH ini adalah salah satu upaya mewujudkan pilar pertama yaitu kepemilikan lahan dalam kaitan kebijakan pemerataan.

Terkait hal tersebut Jurnalis media ini telah berusaha mengkonfirmasi pihak perusahaan melalui Misran selaku Kepala Divisi Humas PT FBS, mengakui bahwa ada warga lokal yang mengklaim kepemilikan lahan karena adanya aktivitas berkebun.

Meskipun secara hukum klaim mereka tidak sah karena berada di dalam kawasan hutan, perusahaan telah memutuskan untuk mencari solusi yang adil bagi masyarakat yang terkena dampak.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, PT Fatwa Bumi Sejahtera telah memberikan kompensasi kepada warga yang memiliki fasilitas produktif atau tanaman perkebunan di dalam kawasan hutan.

“Masyarakat telah menerima uang kompensasi sebesar Rp 80 juta per hektar sebagai kompensasi atas tanaman yang ada di kawasan hutan. Selain itu, keluarga penerima kompensasi juga akan diprioritaskan untuk bekerja di dalam perusahaan,” ujar Misran.

Ia mengungkapkan bahwa melalui tindakan tersebut, PT Fatwa Bumi Sejahtera bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara rencana kegiatan operasional mereka dan keberlanjutan sosial di dalam kawasan hutan produksi terbatas. Perusahaan berkomitmen untuk melindungi masyarakat lokal dan menciptakan lapangan kerja bagi mereka.

“Keputusan ini mencerminkan pendekatan proaktif PT Fatwa Bumi Sejahtera dalam meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat di sekitar kawasan hutan. Perusahaan berharap melalui pemberian kompensasi dan kesempatan kerja yang adil, dapat tercipta keselarasan antara kegiatan bisnis dengan kelestarian lingkungan dan sosial di dalamnya. wilayah kerja PT FBS,” pungkasnya.

Laporan : Renaldy

Komentar