Site icon KonasaraNews.com

Diduga Belum Kantongi Izin, Pemerintah Diminta Hentikan Pembangunan Smelter Mini di Amonggedo

Hendro Nilopo

KENDARI – Pembangunan smelter nikel mini di wilayah Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan pembangunan smelter mini tersebut diduga kuat tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan resmi.

Hal itu diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo. Menurutnya, kegiatan yang diduga dilakukan oleh PT Tiga Sekawan itu telah menyalahi aturan. Sebab kegiatan pembangunan smelter mini tersebut telah dimulai sejak Tahun 2022 lalu, tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang resmi.

“Jadi berdasarkan hasil investigasi kami, bahwa kegiatan pembangunan smelter mini itu sudah berlangsung sejak Tahun 2022 lalu. Sedangkan perizinannya belum jelas,” katanya melalui keterangan tertulis yang di terima media ini, Kamis, (8/6/23).

Hendro menuturkan, sebagai perusahaan yang taat aturan, mestinya melengkapi perizinan dahulu sebelum melakukan kegiatan. Apalagi kegiatan usaha yang sifatnya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Smelter ini adalah kegiatan usaha wajib Amdal, sehingga seharusnya PT Tiga Sekawan ini mesti memenuhi persyaratan dulu sebelum memulai kegiatannya,” ucap pria yang akrab disapa Egis itu.

“Misalnya dokumen Amdal, Izin Lingkungan, Izin Usaha dan perizinan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan smelter,” sambungnya.

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu menambahkan, bahwa lokasi smelter mini yang diduga milik PT Tiga Sekawan hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari daerah persawahan warga. Sehingga mesti melalui pengujian yang ketat.

“Lokasinya kurang lebih 100 meter saja dari persawahan warga, secara otomatis ini akan berdampak buruk bagi masyarakat jika tidak melalui pengujian yang ketat,” jelasnya.

Oleh karena itu, pengurus DPP KNPI itu mendesak agar Pemerintah segera menghentikan pembangunan smelter mini oleh PT Tiga Sekawan di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.

“Sebisa mungkin pembangunan smelter mini oleh PT Tiga Sekawan itu harus di hentikan,” tegasnya.

Terkahir, pihaknya menyampaikan, telah mengirim utusan untuk turun langsung ke lokasi smelter PT Tiga Sekawan guna melengkapi berkas pengaduan di Jakarta.

“Saya sudah minta anggota untuk turun langsung ke lokasi, setelah itu kita laporkan ke pusat,” tutupnya.

 

Laporan : Renaldy

Exit mobile version