KENDARI – Tim kuasa hukum mantan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) menyesalkan cara penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penggeledahan dirumah AA.
Menurutnya, selama pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, kliennya sangat kooperatif, dimana dalam setiap panggilan pemeriksaan AA selalu hadir memberikan keterangan kecuali dalam keadaan sakit.
“Hanya saja kami keberatan dalam proses penggeledahan dimaksud, dikarenakan adanya aparat bersenjata lengkap yang ikut dalam penggeledahan, sedangkan didalam rumah klien kami saat itu hanya ada sejumlah perempuan, dua orang anak-anak dan dua balita,” ucap Ilham Rasyid salah satu tim kuasa hukum mantan Direktur PT KKP.
Sebab, lanjut Ilham Rasyid, atas penggeledahan itu menjadikan trauma kepada mereka, keberatan ini pihaknya sudah menyampaikan kepada Kejati Sultra pada 6 Juni 2023 kemarin.
Tim kuasa hukum mantan Direktur PT KKP juga meluruskan pemberitaan terkait pernyataan istri mantan Direktur PT KKP. Dimana dalam pemberitaan menyebutkan bahwa ada isu aliran dana kepada pejabat Kejati Sultra.
“Kami kuasa hukum AA menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan dimaksud, bahwa istri dari klien kami sama sekali tidak pernah menyebutkan ada aliran dana sebagaimana pemberitaan, kami menganggap terdapat kesalahpahaman dan kesimpulan yang sepertinya keliru terhadap penyataan klien kami,” jelas Ilham Rasyid.
Olehnya itu, Tim kuasa hukum mantan Direktur PT KKP merasa keberatan atas pemberitaan-pemberitaan yang dilandasi kesimpulan, seharusnya etik jurnalistik dikedepankan dalam suatu pemberitaan sesuai undang-undang pers dalam pasal 5 ayat 1.
“Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.”, katanya.
Sebagai informasi, Tim Penyidik Kejati Sultra melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Direktur PT KKP untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan kasus korupsi pertambangan PT Antam di Desa Marombo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Laporan : Renaldy