Tiga Orang Petinggi Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan di PT Antam

Hukum180 Dilihat

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Antam di Desa Marombo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Tiga orang yang ditetapkan tersangka yaitu, Manager PT Antam inisial HW, Direktur PT Kabaena Kromit Prtama (PT KKP) inisial AA dan PT Lawu berinisial GN.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr Patris Yusrian Jaya mengatakan, setelah menetapkan tiga orang tersangka, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di tiga lokasi yaitu di kantor PT Antam UBPN Konut di jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari dan Kantor PT Lawu di kompleks Citra Land Kendari.

Selain itu, Tim Kejati Sultra juga memeriksa rumah pribadi Direktur PT KKP di Jalan Wayong, Kelurahan Tobuuha, Puuwatu.

“Penggeledahan sudah dilakukan sebagaimana yang teman-teman media tadi saksikan,” kata Kajati saat ditemui di kantor Kejati Sultra.

Penetapan tiga tersangka tersebut dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di WIUP PT Antam UBPN Konut antara Perusda, Kerjasama Operasi (KSO), PT Antam dan PT Lawu di area seluas 22 hektare.

“Mereka melakukan penambangan namun hasil penambangan itu hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT Antam, sisanya dijual ke smelter lain dengan menggunakan dokumen terbang PT KKP dan beberapa perusahaan tambang lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kajati Sultra menyebut, dalam kasus ini Tim Penyidik sebelumnya telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi dan baru menetapkan tiga tersangka.

“Kemungkinan besar akan ada tersangka baru lainnya. Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 2, 3 dan 8 undang-undang 31 nomor 20 tahun 2021,” tutupnya.

 

Laporan : Renaldy

Komentar