Kuasai 4,3 Kg Sabu, Pemuda di Konawe Terancam Hukuman Mati

Hukum114 Dilihat

KONAWE – Satresnarkoba Polres Konawe menangkap seorang pemuda asal Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial JM (24), Rabu (31/5/2023).

JM diamankan di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe karena diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah tersebut.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasatnarkoba Polres Konawe IPTU Asriady disaksikan oleh RT dan RW Kelurahan Inolobunggadue.

Saat penangkapan JM tak berkutik ketika digeledah polisi, ditangannya ditemukan sabu terbungkus dalam tempat rokok seberat 33,50 gram.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, Tim Satresnarkoba juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, satu timbangan digital berwarna silver, satu buah alat isap (Bong).

“Pertama kita dapatkan 33,50 gram yang diduga sabu di TKP pertama,” kata Ahmad Setiadi.

Selanjutnya, setelah melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk. Tim kemudian menggeledah salah satu gudang yang tak jauh dari TKP pertama.

“Kurang lebih setengah jam kemudian, kita dapatkan target yang lebih besar kurang lebih 4,3 kilogram,” ujar Kapolres Konawe.

Setiadi menuturkan, untuk saat ini motif tersangka diduga sebagai pengedar.

“Mengenai motif lain, kami masih melakukan pengembangan,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat, subsider 112 ayat 2 dengan maksimal hukuman mati.

Laporan : Hardiyanto

Komentar