Site icon KonasaraNews.com

Bendum PB HMI Bongkar Sederet Dugaan Kejahatan Pertambangan, Pengacara CV UBP Layangkan Somasi dan Bakal Lapor Polisi

Kuasa Hukum CV Unaaha Bahkti Persada, Yusriman

KENDARI – Sederet dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan PT Unaaha Bahkti Persada (PT UBP) di Blok Morombo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dibongkar.

Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Sulkarnain mengatakan, aktivitas PT UBP dinilai banyak melakukan pelanggaran pertambangan. Mulai dari jual beli dokumen dan manipulasi persyaratan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).

Pasalnya, jika dilihat dari cadangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT UBP tidak sesuai dengan kuota yang diberikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“UBP itu diduga lakukan jual beli dokumen, itu terlihat dari cadangan nikel IUP-nya dan kuota RKAB yang diberikan tidak sebanding, kemudian kementrian berikan kuota produksi begitu besar untuk PT UBP kalau pengajuan permohonan RKAB-nya itu benar,” ucap Sul, Selasa (23/5/2023).

Olehnya itu, Mantan Ketua Umum HMI Kendari ini meminta pemerintah dan penegak hukum melakukan evaluasi dan penindakan atas dugaan jual beli dokumen dan adanya manipulasi persyaratan supaya RKAB dapat diterbitkan.

Selain itu, ia juga meminta Kementerian ESDM turun langsung melihat kondisi di lokasi dan mengecek IUP PT UBP, apakah sudah sebanding atau tidak.

“Kementrian mestinya lakukan peninjauan secara langsung kesana agar mengetahui dengan pasti terkait luasan IUP dan cadangan nikel milik UBP apakah sesuai dengan kuota RKAB yang di setujui atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, pengacara CV Unaaha Bahkti Persada (UBP), Yusriman melayangkan somasi ke Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Sulkarnain lantaran tidak terima disebut sebagai mafia pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Tudingan kepada CV UBP sebagai mafia tambang dan jual beli dokumen serta manipulasi persyaratan penertiban Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) itu tidak benar,” kata Yusriman saat ditemui di depan kantor Ditreskrimsus Polda Sultra, Rabu (24/5/2023).

Yusriman menegaskan, seluruh perizinan yang menjadi persyaratan untuk melakukan aktivitas pertambangan semua sudah dipenuhi oleh CV UBP, sehingga ia menganggap pernyataan Bendum PB HMI sangat merugikan perusahaan.

“CV UBP adalah salah satu perusahaan pertambangan di Konawe Utara yang paling taat pada hukum dan aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Setelah somasi, lanjut Yusriman, rencananya pihak perusahaan akan melayangkan surat laporan ke Ditreskrimsus Polda Sultra yang bersifat pribadi antara pembuat statement dan CV UBP.

“Jika yang bersangkutan merasa memiliki data dan dokumen mengenai aktivitas pertambangan CV UBP yang dinilai telah menyalahi aturan, kenapa tidak melaporkan langsung kepada pihak berwajib,” tandasnya.

Laporan : Renaldy

Exit mobile version