KONAWE – Seorang residivis pelecahan seksual anak dibawah umur inisial MUS (56) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Soropia.
Setelah di penjara beberapa tahun yang lalu, kini MUS kembali mengulangi aksi bejatnya tersebut. Kali ini korbannya seorang anak gadis inisial F (9) yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Konawe.
Kapolsek Soropia Ipda Mursadin mengatakan, kejadian bejat itu dilakukan di rumah korban di Desa Bajo, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (8/2/2023) lalu, sekitar pukul 12.00 Wita.
“Pelaku awalnya bertamu di rumah korban sembari berbincang dengan orang tua korban, kemudian saat itu orang tua korban istirahat, pelaku dia melihat situasi orang tuanya ini sudah tidur ada kesempatan dan ada niat. Selanjutnya pelaku melihat korban dan melakuan pelecehan sebanyak satu kali di kursi,” kata Ipda Mursadin, Rabu (10/5).
Ipda Mursadin menjelaskan, pelaku dan korban mempunyai hubungan keluarga.
“Korban merupakan keponakan dari istri pelaku,” jelasnya.
Lanjut Ipda Mursadin, kejadian tersebut diketahui pihak keluarga setelah korban melapor.
“Kami menerima laporan hari itu dan langsung mengamankan tersangka,” pungkasnya.
Mursadin menuturkan, saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Unaaha Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Berkasnya sudah P21 dan dilimpahkan, hari ini kami akan membawa tersangka ke Kejaksaan Negeri Unaaha Konawe,” tutur Ipda Mursadin.
Sementara saat ditanya, pelaku (MUS) mengaku saat itu dirinya tengah dalam keadaan mabuk, dan ia juga menyesal atas perbuatan kejinya tersebut.
“Saat itu saya mabuk dan saya sangat menyesali telah melakukannya,” ucapnya.
Laporan : Hardiyanto
Komentar