Soal Tambang Pasir Nambo, Pemerhati Lingkungan Sebut Krimsus Polda Sultra Lari Dari Tanggung Jawab  

Kendari, Metro107 Dilihat

KENDARI – Keberadaan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Kecamatan Nambo, Kota Kendari kembali menuai sorotan.

Bagaimana tidak, pemasangan Police Line oleh aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) hingga rekomendasi penutupan aktivitas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bak angin lalu.

Berdasarkan informasi, tertanggal 26 April 2023 aktivitas pengapalan hasil tambang pasir ilegal tersebut kembali di lakukan melaui Pelabuhan kapal malam Kendari.

Sehingga tanggal 27 April 2023, sekitar pukul 12.00 Wita, aktivitas tersebut diberhentikan serta beberapa sopir truk dan operator Eksavator diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Selang beberapa jam kemudian. Sekitar menjelang malam, beberapa orang yang diamankan itu dilepas dan aktivitas pengapalan tambang pasir kembali dilakukan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra (Dirkrimsus), Kombes Pol Bambang Wijanarko saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penanganannya di limpahkan ke Polresta Kendari.

“Silahkan konfirmasi ke Polresta kendari karena hari Jum’at kemarin penanganannya kami limpahkan karena disana sudah terbentuk tim terpadu terkait tambang pasir itu,” kata Kombes Pol Bambang Wijanarko.

Sementara untuk beberapa sopir truck dan operator eksavator yang diamankan hanya dimintai keterangan.

“Kami tidak memberhentikan proses penyelidikannya, kami mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan dalam rangkaian proses penyelidikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Komunitas Pemerhati Sosial dan Lingkungan (KP2SL) merasa aneh dengan penanganan kasus ini.

“Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, ada apa dengan Ditreskrimsu Polda Sultra yang sudah melakukan penangkapan langsung di lapangan dan mengamankan beberapa orang, namun kemudian membebaskan dan membiarkan kembali aktivitas ilegal itu tanpa alasan yang jelas, padahal aktivitas itu jelas melanggar UU,” kata Ketua KP2SL, Rizal Patasumowo.

Ia mengungkapkan, sebelum pihaknya mendapat informasi adanya penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polda Sultra terhadap beberapa pekerja tambang ilegal, mereka sudah terlebih dahulu melaporkan aktvitas pengapalan tersebut melalui Via WhatsApp ke Kapolresta Kendari, secara tegas beliau menjawab WhatsApp kami.

“Sudah diambil alih kasusnya oleh Krimsus Polda dan sekarang anggota dari Polda sudah mengamankan tongkangnya,” ucap Rizal membacakan isi pesan WhatsApp Kapolresta Kendari.

KP2SL juga mempertanyakan mengenai saling lempar tanggung jawab antara Krimsus Polda Sultra dan Polresta Kendari mengenai permasalahan tambang ilegal yang terjadi di Nambo.

“Menjadi aneh bagi kami pernyataan Dirkrimsus Polda Sultra yang mengatakan bahwa polemik tambang ilegal di Nambo telah di limpahkan dan ditangani oleh pihak Polresta, sehingga kami menilai penangan tambang ilegal yang dilakukan oleh pihak Krimsus seperti lelucon dan bukan lagi berkiblat pada Penegakan Hukum,” ungkapnya.

Olehnya itu, ia berharap kepada pihak berwenang agar tidak melepas tanggung jawab terhadap kasus tambang ilegal yang berada di Nambo, serta menerima intervensi dari pihak manapun

“Seolah olah mereka saling melempar tanggung jawab dan kami juga berharap semoga ini bukan bagian dari upaya untuk lari dari tanggung jawab dan semoga bukan karena adanya dugaan intervensi dari pihak lain,” pungkasnya.

 

Laporan : Renaldy

Komentar