MUNA BARAT – Komisi Pemilihan Umum daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai membuka pendaftaran pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh partai politik (Parpol).
Jadwalnya dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023. Adapun waktu yang ditentukan itu, mulai pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita.
“Masa pendaftaran akhir (14 Mei 2023, red), KPU Mubar melayani dari pukul 08.00 – 23.59 Wita,” kata Ketua KPUD Mubar, Awaluddin Usa.
Berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023, bakal calon diwajibkan untuk memenuhi syarat kelengkapan dokumen yang meliputi, foto kopi KTP-El, ijazah, SKCK, surat keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun keatas, kesehatan jasmani dan rohani, bebas narkoba dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan.
“Jumlah calon yang akan diajukan maksimal 100 persen serta mewajibkan keterwakilan perempuan 30 persen dari jumlah calon yang akan diajukan di setiap dapil (daerah pemilihan),” sebutnya.
Awaluddin berharap kepada semua calon ataupun Parpol, agar melengkapi dokumen persyaratan sebelum melakukan pengajuan pendaftaran bacaleg pada Pemilu yang digelar 14 Februari 2024 mendatang.
Laporan: Erwino