Site icon KonasaraNews.com

Disnakertrans Sultra Buka Posko Pengaduan Bagi Karyawan Jika Tak Dapat THR Perusahaan

KENDARI – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Kepala Disnakertrans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy mengatakan, posko tersebut diperuntukan bagi para karyawan yang ingin mengadukan persoalan pembayaran THR di perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kami telah mendirikan posko pengaduan pembayaran THR. Ini untuk memastikan bahwa perusahaan membayarkan THR ke karyawannya,” kata Haswandy dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin (17/4/2023).

Ia menjelaskan, perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya selambat-lambatnya satu minggu sebelum perayaaan Idul Fitri atau hingga tanggal 22 April 2023 mendatang.

“Jika karyawan yang tiba waktunya tapi tidak mendapatkan THR, sekiranya bisa melaporkan,” jelas Haswandy.

Haswandy berharap, tahun ini seluruh karyawan di suatu perusahaan dapat terbayarkan THR-nya sesuai peraturan dan regulasi, yakni tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Untuk diketahui, jumlah pembayaran THR yakni satu bulan gaji bagi para karyawan yang telah bekerja di atas satu tahun. Bagi karyawan yang bekerja dibawa satu tahun, dibagi proporsional sesuai dengan jumlah waktu kerjanya.

“Saya kira semua perusahaan tidak perlu disosialisasikan kebijakan ini. Tetapi kami mengingatkan kembali, karena ini menjadi hak dari para pekerja dan keluarganya dihari keagamaan seperti ini,” pungkasnya.

Laporan : Hardiyanto

Exit mobile version