10 DPRD Provinsi Terendah Penyampaian LHKPN, KPK Sebut Sultra Berada di Posisi Teratas

Kendari, Metro148 Dilihat

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) paling rendah dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022.

Hal itu diumumkan KPK saat update penyampaian LHKPN tahun 2022 setelah ditutup pada 31 Maret 2023 lalu. Dalam rilis KPK tertulis, dari 10 DPRD Provinsi terendah melaporkan LHKPN, lembaga legislatif Sultra berada di posisi teratas.

DPRD Sultra tercatat baru melaporkan LHKPN 42,22 persen, atau tak sampai setengah dari 45 wakil rakyat yang menyampaikan harta kekayaan ke KPK.

DPRD Papua dan Sulawesi Tengah jauh lebih baik dari Sultra dalam laporan harta kekayaan. Lembaga Legislatif Papua menyelesaikan penyampaian LHKPN yakni 56,60 persen. Sementara DPRD Sulawesi Tengah 60,47 persen.

Selain Sultra, DPRD NTB dan Kalimantan Timur berada di posisi 9 dan 10 dengan pelaporan harta kekayaan ke KPK, yakni di angka 72,31 persen dan 74,55 persen.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengaku bingung lembaga negara yang tidak melaporkan LHKPN, karena tak dibebani administrasi.

Menurut Pahala, penyampaian tahunan LHKPN tak perlu menyerahkan surat kuasa, melainkan hanya memperbarui data di aplikasi.

“Makanya kita bingung, apa susahnya, tidak ada yang perlu diupload, data pendukung tidak ada, dikasih email sudah terverifikasi, surat kuasa hanya sekali,” ungkapnya, Jumat (14/4/2023).

KPK berencana akan memberikan sanksi kepada pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaan. Mekanisme pemberian sanksi tersebut dengan mengubah peraturan KPK tahun 2020.

“Sanksinya tidak boleh pidana, hanya administrasi, keuangan, penundaan ini, penundaan itu. Kalau legislatif mungkin sekwan bisa menunda uang tunjangan,” ujar Pahala Nainggolan.

Untuk anggota legislatif, kata Pahala, surat ketidakpatuhan LHKPN akan disampaikan kepada ketua umum partai.

“Mungkin akhir April ini, surat pak ketua (KPK) ke ketua partai, kita sebutlah yang di DPRD siapa, DPR siapa, kalau MKD minta datanya kita akan kasih, pasti kita kasih,” tegasnya.

Saat dihubungi Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh belum menjawab pesan WhatsApp wartawan, Minggu (16/4/2023).

 

Laporan : Renaldy

Komentar