PPK SPAM dan Sanitasi Dinas PUPR Butur Bantah Lakukan Pungli Pada Tiga Kepala Desa

Buton Utara, Daerah319 Dilihat

BUTON UTARA – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial NU membantah adanya tudingan atas dugaan meminta fee pada proyek di tiga kepala desa.

Bantahan atas adanya dugaan tersebut dia utarakan buntut adanya pemberitaan di salah satu media online. Katanya, dia yang bertugas selaku PPK tidak pernah meminta fee kepada tiga kepala desa sebesar 25% dari nilai kontrak.

BACA JUGA :  Mutasi di Lingkup Pemkab Konut Kantongi Izin Mendagri, Aksi Protes Guru Diduga Langgar Kode Etik dan Perilaku

“Selama ini kami bekerja sesuai tupoksi, wewenang dan kebijakan kita masing-masing. Contohnya saya sebagai PPK tidak mungkin mengambil apa yang menjadi kebijakan dan wawenang dari PPTK, TFL dan Kepala Dinas PUPR,” katanya saat ditemui dikediamannya, Selasa (4/4/2023).

“Sekali lagi saya menekankan bahwa nama saya tercatut dalam meminta fee 25% itu tidak benar adanya,” sambungnya.

BACA JUGA :  BKPSDM Konut Sinyalir Ada Pelanggaran Kode Etik,  Akankah Sanksi Pemutusan Kontrak Dijatuhkan?

Menurut dia, meskipun masalah dugaan tersebut bakal masuk keranah hukum, dirinya siap mengikuti prosesnya.

“Dan saya perlu tekankan, saya juga tidak akan tinggal diam. Saya akan menuntut nama baik saya bila semua tudingan kepada saya itu tidak benar adanya,” tutupnya.

Laporan : Safrudin Darma

Komentar