KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan sabu hasil tangkapan periode Januari – Maret 2023.
Sabu seberat 2,5 kilogram tersebut dilebur menggunakan mobil incinerator di halaman Ditresnarkoba Polda Sultra, pada Senin (3/4/2023).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti ini dites menggunakan alat khusus oleh Biddokkes Polda Sultra disaksikan BPOM Kendari, Kejaksaan dan Penasehat hukum.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 10 laporan polisi dengan jumlah tersangka 12 orang.
“Proses selanjutnya, tersangkanya kita sudah proses kemudian penyidikan sudah selesai dan besok kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata Kombes Pol Bambang kepada awak media, Senin (3/4).
Hasil pengungkapan ini dari wilayah hukum Polda Sultra.
“Jaringannya ada juga yang dari luar kota dan jaringan provinsi namun tersangkanya kebanyakan dari sini (Sultra),” ujarnya.
Bambang menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sultra merupakan agenda rutin tiap tahun.
“Dalam setahun kita melakukan pemusnahan sebanyak 4 kali tiap per tiga bulan, tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti agar tidak kembali beredar di masyarakat,” jelas Bambang.
Laporan : Hardiyanto
Komentar