KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Rumpun Perempuan Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kendari di salah satu Hotel, Jumat (31/3/2023).
Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah OPD Pemkot Kendari dan forum media untuk membantu dalam memberikan masukan terkait penyusunan SOP UPTD PPA.
Direktur Rumpun Perempuan Sultra, Husnawati menjelaskan, UPTD PPA merupakan unit pelaksana dalam memberikan pelayanan seperti penerimaan pengaduan, penjangkauan, pendampingan dan layanan informasi ke korban.
“Juga memberikan fasilitasi layanan kesehatan, penguatan psikologis, psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, reintegrasi sosial, penampungan sementara, pemulangan korban, pemberdayaan ekonomi termasuk dengan anak yang berhadapan dengan hukum,” jelas Husna.
Lanjut Husna, dalam memberikan layanan pengelolaan kasus, UPTD PPA telah diatur dengan berbagai peraturan hukum perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan tupoksinya.
“Seperti UU PA Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang PA yang didukung peraturan pemerintah atau perda yang ada,” ujarnya.
Husna mengungkapkan, fakta saat ini tentang pemberian layanan yang belum diatur sehingga korban perempuan disabilitas lebih membiarkan situasi yang dialaminya tidak dilaporkan.
“Penyelesainnya lebih memilih secara keluarga karena Keterbatasan mobilisasi karena kebijakan pembatasan fisik dan sosial,” ungkapnya.
Selain itu, berbagai hambatan dan tantangan juga dihadapi dalam menangani kasus korban terkendala sumber daya manusia (SDM) dukungan kelembagaan dan infrastruktur.
“Belum adanya sistem data yang komprehensif, pandangan aparat penegak hukum yang tidak sensitiv, terbatasnya fasilitas rumah aman dan keterjangkauan kepada korban,” beber Husna.
Husna berharap, dilaksanakannya workshop tersebut dapat memberikan akses keadilan dan layanan untuk semua korban dengan berbagai bentuk kekerasan yang di alaminya.
Laporan : Hardiyanto
Komentar